NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire memberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris dari pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire di Kantor Bupati Nabire, Rabu (5/6/2024) kemarin.


Penyerahan simbolis langsung diberikan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Ismail Djamaluddin pada saat bersamaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.


"Terimakasih saya ucapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire, dimana bersamaan dengan hari lingkungan hidup sedunia, Pemerintah Kabupaten Nabire memberikan santunan secara simbolis jaminan kematian kepada ahli waris non-ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire," ucap Wabup Ismail.


Djamaluddin mengatakan, pemerintah daerah sudah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja non-ASN yang berada di Kabupaten Nabire, ini adalah salah satu manfaat dari peserta BPJAMSOSTEK ketika terjadi resiko meninggal dunia. "Kedepan kami berharap kita dapat bekerjasama dengan baik dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang ada di Kabupaten Nabire, khususnya tenaga kerja non-ASN," ujanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nabire, Arfan Natan Palumpun mengatakan, ini merupakan bentuk nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan yang mana peserta yang terjadi resiko meninggal dunia, atau meninggal karena apapun, BPJS ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris peserta.


"Terimakasih banyak kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, kami Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sangat terbantu sekali dengan tenaga kerja non-ASN yang berada di OPD ini sudah terlindungi dari jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana jika terjadi resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, ada sedikit santunan atau bantuan dari pemerintah pusat dalam hal ini BPJS ketenagakerjaan sebagai instansi yang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.


Santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja non-ASN Dinas Lingkungan hidup sebesar Rp42 juta. Nominal ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan.


Pemerintah Kabupaten Nabire telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non-ASN yang ada di masing-masing OPD, Pemda memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada seluruh tenaga kerja Non ASN.(wan/ist)