NABIRE – Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Oskar Makai meminta tipikor untuk memeriksa (audit) dana pinjaman ke Bank Papua tahun 2020 lalu sebesar Rp. 100 miliar dan penggunaan dana Covid-19 tahun 2020. Karena menurut dia, tidak jelas dana pinjaman sebesar Rp. 100 miliar dilaksankan kegiatan apa saja dan pertangungjawaban dana Covid-19 di Kabupaten Dogiyai.

Oskar Makai di Nabire, Senin (27/9) mengatakan, alasan peminjaman dari Bank Papua sebesar Rp. 100 miliar untuk penataan ibu kota di Moanemani. Tetapi, tidak jelas, kegiatan penataan apa saja yang dilaksanakan dengan dana pinjaman tersebut. Sebab, kenyataannnya, tidak ada kegiatan penataan di dalam ibukota di Moanemani.

Wakil Bupati Oskar menambahkan, demikian halnya dengan penggunaan dana Covid-19.  Dogiyai merupakan kabupaten zona hijau dalam penularan Covid-19 sehingga kebanayakan dana Covid, bila melampaui Rp. 30 jutaan ke atas. Sebagai daerah zona hijau, wajar apabila dana yang dibutuhkan untuk upaya pencegahannya di bawah Rp. 30 miliar.

Oleh sebab itu, Wakil Bupati Oskar Makai menilai penggunaan dua dana tersebut perlu diperiksa oleh tipikor yang melibatkan institusi penegak hukum. Karena, dana pinjaman dari bank tidak jelas kegiatannya apa saja dan besarnya dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Dogiyai.

Pemotongan Dana ADK

Selain penggunaan anggaran pinjaman dari bank tahun lalu dan pertanggungjawaban dana Covid-19, Wakil Bupati Oskar juga mempertanyakan pemotongan dana bantuan kepada setiap kampung yang dilaksanakan tahun lalu.

Oskar menyebut, pemotongan dana ADK tahun lalu sebesar Rp. 20 juta setiap kampung untuk kegiatan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) langsung dan pelatihan kepala kampung serta biaya untuk operator sebesar Rp. 15 juta setiap kampung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai membawahi 79 kampung.

Oskar mempertanyakan, apa landasan hukum pemotongan ADK tersebut, apakah sesuai dengan aturan atau instruksi dari pemerintah atas ataukah tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pemotongan ADK. (ans)