DPR Minta Polda dan Korem Jadi Jembatan Buka Palang di Simapitowa

NABIRE - Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Komando Resor Militer (Korem) untuk berperan sebagai jembatan komunikasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar tuntutan masyarakat Simapitowa dapat segera terjawab.
Permintaan tersebut disampaikan John usai rapat koordinasi tindak lanjut aspirasi masyarakat Simapitowa Meepago di Kantor DPR Papua Tengah pada Rabu (12/8/2026).
“Kita sepakat dengan penertiban oleh Satgas PKH, tetapi Satgas PKH juga harus menghormati UU Otsus, Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perlindungan Hutan, dan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat,” tegas John.
John menilai proses koordinasi seharusnya dapat berjalan dengan mudah karena unsur pimpinan pusat seperti Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Reserse Kriminal turut tergabung di dalam Satgas PKH. Namun, pihak Satgas PKH tercatat telah mangkir sebanyak dua kali saat diundang secara resmi untuk membahas persoalan tersebut.
“Kita tempuh jalur persuasif. Secara resmi kita minta bantuan Korem dan Polda untuk berkoordinasi dengan Satgas PKH,” ujarnya.
Terkait persoalan tambang rakyat tanpa izin, John menegaskan bahwa payung hukum di tingkat daerah kini sudah tersedia secara jelas. Perda Nomor 6 Tahun 2026 saat ini sedang disiapkan pedomannya, sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ditugaskan mendata para penambang untuk diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke kementerian terkait.
John berharap aksi pemalangan di wilayah kelola masyarakat maupun di kawasan PT Kristalin dapat segera dibuka dengan tetap memperhatikan koridor hukum yang berlaku.
Pembukaan palang tersebut ditegaskan bukan untuk mengabaikan penegakan hukum, melainkan sebagai upaya mencari mekanisme agar roda aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan secara legal, tertib dan tetap memenuhi kewajiban kepada negara. (amd)
Bagikan artikel ini



