Vabianus Tebay: Masyarakat Jangan Percaya Pernyataan 23 September 2024
NABIRE - Masyarakat di Kabupaten Nabire khususnya masyarakat pendulang emas lokal agar jangan percaya dengan surat pernyataan oknum tokoh masyarakat dengan salah satu Calon Bupati Nabire tentang diperbolehkan pendulang emas untuk kembali ke lokasi pendulangan. Sebab hal itu tidak akan terwujud sehingga masyarakat dimintai untuk tidak terbuai dengan kesepakatan tersebut.

NABIRE - Masyarakat di Kabupaten Nabire khususnya masyarakat pendulang emas lokal agar jangan percaya dengan surat pernyataan oknum tokoh masyarakat dengan salah satu Calon Bupati Nabire tentang diperbolehkan pendulang emas untuk kembali ke lokasi pendulangan. Sebab hal itu tidak akan terwujud sehingga masyarakat dimintai untuk tidak terbuai dengan kesepakatan tersebut.
Kepala Suku Simapitowa Rayon dari Suku Mee, Vabianus Tebay didampingi Kepala Suku Simapitowa Distrik mewakili 6 distrik di Kabupaten Nabire, Petrus Degey, Markus Butu Kepala Suku Distrik Nabire dan Edmundus Semu Wakil Kepala Suku Simapitowa Distrik dari 5 distrik di Kabupaten Dogiyai pekan lalu mengingatkan kepada pendulang dan simpatisan agar tidak terjebak surat pernyataan 23 September antara calon bupati dengan kepala suku mewakili pendulang.
Vabianus mengingatkan, masyarakat jangan mau korban akibat ulah kepala suku. Pengalaman konflik di Uwapa yang mengorbankan nyawa dari masing-masing pihak sebagai pelajaran dan pengalaman buruk hidup bersama. Selama ini hubungan kekerabatan kita terjaga aman, tetapi karena ulah oknum kepala suku membawa dampak yang sangat merugikan kita semua.
Vabianus didampingi kepala suku perwakilan Dogiyai dan 6 distrik di Kabupaten Nabire mengingatkan sesuatu kesepakatan bersama antar masyarakat berkonflik dan pemerintah daerah Kabupaten Nabire dan pemerintah Provinsi Papua Tengah termasuk Polri/TNI pasca konflik Uwapa (Topo) pada poin 3 menyatakan, siapapun yang hendak mengambil dan mengolah hasil sumber daya alam hendaknya meminta izin melalui masyarakat adat setempat yang memiliki hak ulayat adat.
Karena itu, siapapun yang hendak mengambil dan mengolah sumber daya alam di wilayah adat Simapitowa masuk lewat masyarakat adat setempat tidak melalui perantara apalagi dipolitisir.
Petrus Degey mewakili masyarakat adat Simapitowa di 6 distrik (Wanggar, Yaro, Topo, Dipa, Menou dan Siriwo) mengatakan, orang atau pihak yang hendak mengambil/ mengolah sumber daya alam di wilayah adat Simapitowa hendaknya melalui masyarakat adat di tempat, tidak lewat pihak lain. Karena masyakat adat juga manusia biasa jadi bisa mengerti orang lain.(ans)
Bagikan artikel ini



