NABIRE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberi amanah untuk memimpin Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan KPU Nabire, TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19.

“Sesuai dengan amanah, baru saja tadi kami memimpin rapat koordinasi pembentuk Pokja bersama pihak KPU Nabire, Kepolisian, TNI, Pemda dalam hal ini Sat Pol PP dan Tim Tugus Tugas. Pembentukan pokja ini bertujuan untuk mengawal proses tahapan Pilkada di Nabire,” tutur Ketua Pokja Adriana Sahempa, usai Rakor, Rabu (23/09/20) di hotel JDF kepada awak media. 

Dikatakan Adriana, terkait persoalan kepatuhan pemilih, peserta dan penyelenggara Pemilu terhadap protokol kesehatan sehingga batas maksimal dari tiga pasangan calon (Paslon) dalam deklarasi hanya 50 peserta dari masing-masing Paslon. 

“Kami berupaya mencegah supaya tidak terjadi lagi kerumunan massa pendukung pada tahapan Pilkada yang kini berlangsung ini sehingga masing-masing Paslon hanya dibatasi maksimal 50 orang,” ungkapnya.

Adriana menuturkan, Rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bawaslu RI nomor : 0561 perihal pembentukan Pokja pencegahan Covid-19  pada Pilkada tertanggal 22 September 2020.

“Merekam jejak dari yang sudah berjalan selama masa pandemic ini, maka kami merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan Pilkada di Nabire. Sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih,” tandas Adriana.

Adriana optimis, kehadiran Pokja membuat pola komunikasi para stakeholder menjadi akan lebih baik dari sebelumnya, terutama dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran.  “Potensi pengerahan massa harus dicegah dengan melakukan pergerakan ke tempat kampanye. Bawaslu tidak punya alat untuk mencegah itu. Maka kehadiran Pokja sangat membantu,” pinta Adriana mengakhiri. (eby)