Urbanus Wihiawari: Batas Wilayah Menurut Hukum Adat dan Administrasi Pemerintahan
NABIRE - Pada lanjutan hari pertama Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja (Pokja) Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Drs. Urbanus Wihiyawari, M.Si yang menjabat sebagai Biro Pemerintahan Otonomi Khusus (Otsus) dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Papua Tengah, menjadi narasumber kedua dengan membawa materi tentang 'Batas Wilayah Menurut Hukum Adat dan Administrasi Pemerintahan', pada Kamis (10/10/24) kemarin.

NABIRE - Pada lanjutan hari pertama Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja (Pokja) Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Drs. Urbanus Wihiyawari, M.Si yang menjabat sebagai Biro Pemerintahan Otonomi Khusus (Otsus) dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Papua Tengah, menjadi narasumber kedua dengan membawa materi tentang 'Batas Wilayah Menurut Hukum Adat dan Administrasi Pemerintahan', pada Kamis (10/10/24) kemarin.
Urbanus menjelaskan, mulai dari pengertian distrik atau kecamatan, kampung, adat, hukum adat, masyarakat hukum adat dan hak ulayat.
Undang-Undanga nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 31, dalam pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah meliputi, pertama, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kedua, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, selanjutnya, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Berikutnya, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah.
Pada Pasal 31 ayat (3), yaitu penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Pasal 48, penyesuaian daerah sebagaimana dimaksud pasal 31 ayat (3) berupa, perubahan batas wilayah daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibukota dan/perubahan nama Ibu Kota (IK).
Urbanus juga memaparkan mekanisme teknis penegasan batas daerah yang diatur melalui Permendagri nomor 141/2017 tentang Penegasan Batas Daerah UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang terkadung dalamnya ada tentang batas wilayah yang terdiri dari batas wilayah laut adan darat.

Urbanus menjelaskan, batas wilayah adat tidak selalu sama dengan batas wilayah pemerintahan. Ia memberikan contoh masyarakat yang tinggal di perbatasan Papua Nugini (PNG).
“Misalnya masyarakat di perbatasan, bisa memiliki lahan perkebunan yang berada di wilayah PNG dan juga di wilayah Papua Indonesia, batas negara memang jelas, tetapi batas wilayah adat tidak bisa dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintah,” ujar Urbanus.
Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau menegaskan, bahwa pelurusan tapal batas wilayah tidak hanya berfokus pada tapal batas adat saja, tetapi juga mencakup tapal batas wilayah pemerintahan.(pal)
Bagikan artikel ini



