NABIRE – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang mengatakan, penentuan kelulusan diberlakukan bagi siswa–siswi dari jenjang pendidikan SD, SMP/sederajat serta SMA/SMK/sederajat dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan serta kesehatan peserta didik ditengah pandemi Covid-19.“Kita tetap mengacu pada edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease,” jelas Yulianus Pasang di Nabire, Kamis (2//4/2020).Dikatakan, nilai yang akan diambil dalam penentuan kelulusan, kata Yulianus Pasang, untuk tingkat SD nilai ijasah diambil dari nilai raport kelas 4, 5 dan 6 semester ganjil. Untuk SMP diambil dari nilai kelas 1 sampai kelas 3 semester ganjil. Sama juga dengan SMA. Nilai dari kelas 1 sampai kelas 3 semester ganjil adalah penentuan kelulusan siswa. Yang akan diperhitungkan dari nilai rata–ratanya oleh guru di setiap sekolah masing–masing.“Dan untuk SMK, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional sudah. Yang belum adalah dilaksanakan adalah UKKnya,” kata Pasang.Menurutnya, dengan ditiadakannya Ujian Nasional bagi siswa–siswi SD, SMP dan SMA bukan berarti siswa harus berbangga diri dan santai tidak belajar. Namun para siswa diharapkan untuk tetap mempersiapkan diri dengan belajar yang baik untuk menuju ke jenjang berikutnya.“Saya harap dengan tidak adanya UN, siswa/siswi jangan bangga, tapi tetap rajin belajar untuk siap ikuti tes ke jenjang berikutnya,” ujarnya.Belajar tidak perlu berhenti sekalipun dari rumah. Siswa harus memiliki semangat yang tinggi mengingat masih akan ada tes untuk masuk ke jenjang berikutnya, sehingga harus mempersiapkan diri lebih baik lagi.“Harus ada semangat. Untuk SD harus tes ke SMP, begitu juga yang SMP dan SMA. Harus betul – betul punya kesiapan dan orang ta harus menuntun,” tutur Pasang. (pas)