Tujuh Perkara PHPU di Provinsi Papua Barat
JAKARTA - Sebanyak tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) untuk/di Provinsi Papua Barat.

JAKARTA - Sebanyak tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) untuk/di Provinsi Papua Barat.
Dimana sebanyak 7 perkara PHPU di Papua Barat yang terdiri dari, Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 1 perkara, Kabupaten Teluk Wondama sebanyak 1 perkara, Kabupaten Fak Fak sebanyak 2 perkara, Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak 1 perkara, Kabupaten Manokwari sebanyak 1 perkara dan Kabupaten Kaimana sebanyak 1 perkara.
Hasil dari Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPUB), dengan pemohon Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.
Hasil dari Pilkada Kabupaten Teluk Wondama ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 127/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara PHPUB, dengan pemohon Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.
Hasil dari Pilkada Kabupaten Fak Fak ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 144/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara PHPUB, dengan pemohon Saparuddin dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.
Hasil dari Pilkada Kabupaten Manokwari Selatan ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 165/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara PHPUB, dengan pemohon Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi`I dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.
Hasil dari Pilkada Kabupaten Fak Fak ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara PHPUB, dengan pemohon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.
Hasil dari Pilkada Kabupaten Manokwari ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara PHPUB, dengan pemohon Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.
Hasil dari Pilkada Kabupaten Kaimana ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 254/PHPU.BUP-XXIII/2025, jenis perkara PHPUB, dengan pemohon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.
Data ini tertera dalam Surat MK RI Nomor: 98/AP.00.05/01/2025 tertanggal pada 6 Januari 2025. Surat perihal keterangan perkara PHPU pada tahun 2024 yang telah diregistrasi oleh MKRI dan ditunjukkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Surat diatas menindaklanjuti surat Ketua KPU Nomor 12/PY.02.1-SD/08/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal Permohonan Informasi Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota, pencatatan Permohonan Pemohon dalam Elektronik- Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan Penerbitan e-ARPK yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025.(edi)
Bagikan artikel ini



