PANIAI - Pasca Putusan Dismisal Perkara sengketa Bupati Kabupaten Paniai tanggal 5 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, tepatnya tanggal 10 Februari 2025, Sergius Wabiser mendapat WhatsApp (WA) dari saudara Permenas Y. sebagai ketua tim sukses, bahwa akibat Putusan Dismisal MK atas perkara Nomor.296/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditolak.

Disebabkan karena ibu/istri dirinya beserta keluarga dan dengan istri ketua tim sukses Paslon nomor urut 1, mereka telah bertemu dan bersama-sama tinggal di Jayapura, dan Sergius Wabiser tidak menerima uang sebesar dua miliar lima ratus juta lebih dari saudara Yanpiet Nawipa di Makassar. Dan juga mengancam akan selalu mengikuti kemana arah Sergius pergi, karena dirinya orang Nabire.

Hal tersebut berasal dari ringkasan dua Wa suara dan satu Wa tulisan diteruskan, yang dikirim kepada dirinya.

WhatsApp itu dikirim kepada dirinya dimana posisi Sergius masih ada di Jakarta, menunggu dan sementara koordinasi dengan prinsipal untuk tim kuasa hukum balik ke Nabire. Sergius bersama adik Abihut Yeimo telah memberikan penjelasan kepada calon bupati Paslon nomor urut 4 di Jakarta, bahwa isu tersebut tidak benar dan dirinya akan membuat laporan kepada pihak berwajib, yaitu polisi dan tanggal 18 Februari 2025, Sergius bersama saudara Abihut Yeimo berangkat ke Nabire.

Sergius menjawab isu yang menerpa dirinya, diantaranya, tidak benar Sergius telah menerima uang sepeserpun, apalagi uang sebanyak 2,5 miliar lebih dari Paslon nomor urut 1 Kabupaten Paniai.

Kedua, ibu/istri dirinya tidak mengenal istri dari ketua tim Paslon nomor urut 1 Kabupaten Paniai, Noak Nawipa dan tidak pernah berangkat bersama ke Jayapura, apalagi tinggal bersama.

Selanjutnya, 25 Februari 2025, Sergius bersama dengan ibu/istri telah membuat laporan polisi, atas tuduhan yang tidak benar kepada dirinya telah terima uang sebesar Rp2.5 milliar lebih. Poin keempat, Sergius telah diperiksa/ diminta keterangan oleh pihak kepolisian.

Kelima, kepada semua masyarakat Kabupaten Paniai secara umum dan lebih khusus pendudukung Paslon nomor 4 di Kabupaten Paniai, bahwa dirinya tidak menerima uang seperti yang diisukan kepadanya, dan telah membuat laporan polisi sebagimana poin diatas.

Keenam, secara profesional dirinya dan tim hukum telah bekerja dan menyerahkan 104 bukti, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan terakhir menyangkut Putusan Dismisal MK adalah kewenangan MK dan sudah termuat dalam salinan putusan, yang dibaca tanggal 5 Februari 2025.

Dirinya menunggu pihak kepolisian untuk memeriksa beberapa orang yang telah dilaporkan beserta saksi-saksi, yang juga sudah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Sergius menyampaikan kepada masyarakat umum dan sekaligus mengklarifikasi isu yang berkembang di Kabupaten Paniai dalam proses sengketa Pemilukada di MK RI.(edi/ist)