NABIRE - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nabire, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN untuk periode Januari hingga Juli 2025 sudah dapat dicairkan mulai bulan ini. Pengumuman ini disampaikan langsung Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, saat membacakan sambutan Bupati Nabire, dalam apel gabungan di halaman Pemda, Senin (7/07/2025).

Pencairan TPP ini telah lama dinantikan, dan kini para ASN dapat bernapas lega. Wakil Bupati Nabire menjelaskan bahwa TPP akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk periode Januari hingga Juli. Ini berarti hak-hak ASN selama tujuh bulan terakhir akan segera terpenuhi.

Namun, dalam sambutannya, Bupati Mesak Magai melalui Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari memberikan beberapa penekanan penting terkait TPP ini. Pertama, TPP bukanlah hak absolut, melainkan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kinerja dan kedisiplinan ASN. Pembayarannya sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Jika kemampuan keuangan daerah tidak memadai, TPP bisa saja tidak dibayarkan.

Kedua, pencairan TPP ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 yang baru saja disahkan. Peraturan ini menegaskan bahwa besaran TPP dihitung berdasarkan unsur kinerja dan waktu kerja ASN. Ini menjadi poin krusial yang harus dipahami oleh seluruh ASN.

Burhanuddin Pawennari menekankan, bahwa penyaluran TPP sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Ia berharap peraturan bupati ini dapat segera didistribusikan ke seluruh perangkat daerah dalam minggu ini, karena Perbup inilah yang menjadi dasar hukum pembayaran TPP.

"Rencananya hari ini kita serahkan. Saya harap TPP ini menjadi pemicu semangat kerja," ujar Wakil Bupati. Melainkan harus dilihat sebagai salah satu bentuk penghargaan yang harus memacu tingkat kehadiran, kinerja dan kedisiplinan ASN.

Pemerintah Kabupaten Nabire berkomitmen untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang berdedikasi. Oleh karena itu, ASN yang tidak disiplin dan tidak produktif tidak layak menerima insentif yang sama dengan mereka yang benar-benar bekerja. Peraturan Bupati secara detail akan menjelaskan perbedaan ini, termasuk sanksi untuk keterlambatan, pulang cepat dan ketidakdisiplinan lainnya.

Dengan cairnya TPP ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas seluruh ASN di Kabupaten Nabire. Pemkab Nabire juga mengajak seluruh ASN untuk memahami dan mematuhi peraturan bupati yang baru, demi terciptanya pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.(sam)