TK/PAUD dan SD Belum Punya Dasar Hukum Laksanakan KBM Tata Muka
NABIRE - Hingga saat ini belum ada dasar hukum bagi jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Usia Dini (TK/PAUD) dan Sekolah Dasar (S
NABIRE - Hingga saat ini belum ada dasar hukum bagi jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Usia Dini (TK/PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) untuk melaksakan belajar tatap muka.
Untuk saat ini semua TK/PAUD dan SD yang ada di wilayah Kota Nabire dilarang keras melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dalam bentuk apapun.
Sementara SMP/MTS/SMA/SMK dan MA yang di daerah kota bisa melaksanakan KBM tatap muka.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd, jika ada TK/PAUD dan SD yang melaksanakan KBM tatap muka tanpa sepengetahuan dinas, jika terjadi hal–hal yang tidak diinginkan, selanjutnya masalah tersebut menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
Sebab sampai saat ini belum ada dasar hukum bagi TK/PAUD dan SD untuk melaksanakan KBM tatap muka.
“Jika ada TK/PAUD dan SD dalam kota yang melaksanakan KBM tatap muka, maka hal itu di luar dari tanggung jawab orang Dinas Pendidikan,” katanya.
Sebab hingga saat ini baru ada dasar hukum bagi jenjang pendidikan SMP/MTs dan SMA/SMK/MA di daerah kota yang diberikan ijin melaksanakan KBM tatap muka.
Dengan ketentuan hanya 4 jam pelajaran serta wajib melaksanakan protokol kesehatan di tengah Pandemi Corona-19.
Sementara bagi jenjang pendidikan TK/PAUD dan SMA/SMK dan MA yang berada di daerah 3T diwajibkan melaksanakan KBM tatap muka.
Namun diingatkan jika ada gejala atau ada temuan Covid-19, kepala sekolah bersama dewan guru wajib meliburkan sekolahnya.
“Selaku orang dinas selama ini kami bersama para pengawas dan kepala bidang tidak tinggal diam.
Tetapi selalu melaksanakan kegiatan turun lapangan ke semua sekolah guna memantau jalannya KBM tatap muka di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dirinya selaku kepala dinas meminta dengan tegas kepada pimpinan sekolah TK/PAUD dan SD yang ada di seputar kota Nabire untuk tidak coba–coba melaksanakan KBM tatp muka.
Tetapi untuk pemberian tugas kepada murid dipersilakan.(des)
Bagikan artikel ini



