NABIRE - Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Eko Nuryanto, S.H., M.H., menunjukkan produktivitas yang sangat tinggi dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2025. 

Laporan dari masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima mencapai 187 laporan, menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. 

Hal ini seperti dikatakannya, ketika melakukan konferensi pers bersama media, di Rumah Makan Surya Manik, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Jumat (12/12/2025) lalu.

Lanjutnya, pada tahap pertama pemeriksaan, terdapat 110 perkara yang diproses sementara tahap kedua pemeriksaan mencakup 109 perkara.

Perkara yang dilimpahkan ke pengadilan mencapai angka 119 perkara dengan total 85 perkara yang telah memperoleh putusan hakim. Sebanyak 84 perkara telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan, menunjukkan tingginya tingkat pelaksanaan putusan pengadilan. 

Dalam hal upaya hukum, 23 perkara sedang dalam proses kasasi dan 1 perkara dalam proses banding, menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Aspek penting lainnya adalah penerapan Keadilan Restoratif (RJ) sebagai program prioritas dan unggulan Kejaksaan RI. Pendekatan inovatif ini menekankan pemulihan dan rekonsiliasi daripada sekadar penghukuman. 

Dalam penerapannya, Kejaksaan Negeri Nabire telah menyetujui 3 perkara untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, sementara 1 perkara masih dalam proses ekspose. Metode ini terbukti efektif dalam mengurangi beban pengadilan dan memberikan solusi yang lebih memuaskan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku dan masyarakat luas.

#DaTUN Melayani Sepenuh Hati

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Yang Melva Rian, S.H., membuktikan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan capaian yang melampaui target yang ditetapkan. Di mana, telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MOU) yang merupakan instrumen penting untuk koordinasi antar lembaga, Kejaksaan Negeri Nabire berhasil meraih 8 MOU dari target awal 6, menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 33 persen dalam jaringan kerjasama institutisonal.

Untuk Sasaran Kerja Khusus (SKK) Non-Litigasi, realisasi mencapai 12 perkara yang melampaui target 6 perkara sebesar 100 persen. 

Pencapaian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan menjadi pilihan yang semakin diminati untuk efisiensi, kepraktisan dan kepuasan klien. 

Dalam hal pelayanan hukum, Kejaksaan Negeri Nabire memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada 18 klien, melampaui target 12 klien. Pengelolaan layanan Halo Kejaksaan (Halo JPN), yang merupakan saluran komunikasi langsung dengan masyarakat melalui berbagai media, mencapai 12 interaksi sesuai target yang ditetapkan.

Saat ini, Bidang Datun juga sedang melakukan sosialisasi pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa dan kampung. Program ini merupakan prioritas pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, yang merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat grassroots dan sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat lokal.(edi/cad)