Tertibkan Ojek di Nabire, ONB Temui Dinas Perhubungan
NABIRE – Terkait dengan penertiban ojek di wilayah Kabupaten Nabire, Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Ojek Nabire Baru (ONB) alias Ojek Helm Biru, Rabu (5/10) kemarin melakukan pertemuan dengan Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Nabire. Pengurus Ojek Helm Biru menge
Bagikan
NABIRE – Terkait dengan penertiban ojek di wilayah Kabupaten Nabire, Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Ojek Nabire Baru (ONB) alias Ojek Helm Biru, Rabu (5/10) kemarin melakukan pertemuan dengan Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Nabire. Pengurus Ojek Helm Biru mengeluhkan adanya ojek-ojek lain yang sudah beroperasi namun disinyalir belum memiliki perijinan yang lengkap. Sementara Ojek Helm Biru dan Ojek Helm Kuning yang beroperasi sudah mengantongi seluruh perijinan yang menjadi persyaratan bisa beroperasinya jasa angkutan roda dua ini.
Seperti disampaikan Ketua KSU ONB, Malik Djumati saat bertandang ke redaksi Rabu (5/10), menuturkan, apa yang dilakukan ini adalah untuk menertibkan angkutan ojek di Kabupaten Nabire. Berbicara soal perijinan, kata dia, KSU ONB sudah mengantongi seluruh ijin yang dipersyaratkan untuk beroperasi. Salah satunya, KSU ONB juga sudah mengantongi ijin untuk unit jasa angkutan roda dua dari Dinas Perhubungan Nabire. Sementara untuk pengojek selain yang berhelm biru dan kuning, kata Malik, sesuai informasi dari Dinas Perhubungan, tidak ada surat ijin yang dikeluarkan. Hal ini didasari dengan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2007 yang mengatur soal jasa angkutan ojek di Nabire.“Terkait dengan angkutan ojek di Nabire sudah diatur dalam Perda Tahun 2007. Mendagri juga pernah menyurat ke semua gubernur, bupati dan walikota agar ojek perlu dibatasi agar tidak berhimpit dengan angkutan umum. Berdasarkan aturan di daerah ini, yang diijinkan adalah ojek helm biru dan ojek helm kuning,” ujarnya. Disinggung soal langkah KSU ONB, kata Malik Djumati, apa yang dilakukan oleh pengurus bertujuan untuk menertibkan ojek di daerah ini. Dengan jumlah pengojek yang sudah begitu banyak, sementara jumlah pengojek di Nabire ada pembatasan, pihaknya sebagai pengurus yang mengklaim telah mengantongi semua perijinan mempertanyakan organisasi pengojek lain yang sudah beroperasi namun disinyalir tidak mengantongi perijinan yang lengkap.Bahkan kata Malik Djumati, pihaknya akan membawa persoalan perdata ini ke ranah hukum agar bisa segera diselesaikan persoalannya. Namun sebelum melangkah ke tahapan itu, kata dia, pihaknya memandang perlu untuk bertemu dengan instansi terkait mempertanyakan ada tidaknya ijin yang dikeluarkan untuk organisasi pengojek lainnya.Pada kesempatan itu, dirinya juga mengaku sedang mendata ulang anggota ojek yang bernaung di bawah payung KSU ONB. Sedang diprogramkan pembuatan kartu pengendali ojek bagi para anggotanya. Sehingga para pengojek bisa terdata dengan baik, dan meminimalisir adanya ojek-ojek tak resmi yang beroperasi di daerah ini.“Anggota kami (ojek helm biru, red) jumlahnya sudah ribuan, belum lagi anggota ojek helm kuning. Di Nabire ini ada pembatasan jumlah pengojek, untuk helm biru 2.000 anggota pengojek dan untuk helm kuning pun sama. Terkait soal ojek di Nabire sudah diatur dalam Perda Tahun 2007,” ujarnya.Pada kesempatan itu, dirinya juga menghimbau kepada anggota ojek KSU ONB agar mentaati tata tertib yang telah dibuat oleh organisasi. (ros)
Bagikan artikel ini



