NABIRE — Bupati Nabire, Mesak Magai, secara tegas mengeluarkan instruksi baru yang mewajibkan seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, untuk menggunakan plat nomor daerah. Kebijakan ini juga mengharuskan setiap pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan serta retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Mesak Magai di Aula Inspektorat, Kamis (18/06/2026), sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam menata administrasi kendaraan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum maksimal dari sektor kendaraan bermotor.

“Kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Nabire wajib menggunakan plat nomor daerah dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan serta retribusi parkir sesuai peraturan daerah,” ujar Mesak Magai dengan tegas.

Bupati menyoroti ketimpangan yang terjadi selama ini, di mana banyak kendaraan dengan pelat luar daerah bebas beroperasi dan menikmati berbagai fasilitas umum di Nabire. Menurutnya, kondisi tersebut tidak adil karena kendaraan-kendaraan itu tidak memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui pajak.

“Sementara kendaraan dari luar daerah menikmati fasilitas yang sama tetapi tidak memberikan kontribusi kepada daerah,” sambung Mesak Magai terkait alasan di balik kebijakan tersebut.

Untuk mengimplementasikan aturan ini, Pemerintah Kabupaten Nabire memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi seluruh pemilik kendaraan luar daerah untuk segera melakukan proses mutasi kendaraan mereka ke wilayah hukum Nabire. Mesak menekankan, waktu tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemilik kendaraan.

“Karena itu, kami memberikan waktu selama satu bulan bagi pemilik kendaraan luar daerah untuk mengurus mutasi kendaraan,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebagai bentuk sanksi tegas bagi yang membandel, Mesak menyatakan kendaraan yang belum dimutasi hingga batas waktu berakhir tidak akan mendapatkan layanan pengisian BBM di seluruh SPBU di Nabire. “Apabila tidak dilakukan, maka kendaraan tersebut tidak akan dilayani dalam pengisian BBM di SPBU yang ada di Nabire,” tutupnya. (sam)