NABIRE - Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Nabire Kota, Polres Nabire telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire.

Kanit Reskrim Ipda Syafri Jido, S.Hi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan pria berinisial SP alias S (20) yang diduga sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Terminal Oyehe, Kelurahan Oyehe Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.

Tersangka yang diketahui beralamat di Jalan Ampera (Kompleks Yapis), Kelurahan Karang Mulia, Distrik  Nabire, Kabupaten Nabire itu, diserahkan ke Kejari Nabire per tanggal 16 November 2020.

“Tersangka dikeluarkan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nabire karena kasusnya sudah masuk tahap dua,” jelas Kanit Reskrim, Ipda Syafri, Selasa (16/11/2020) siang.

Penyerahan itu, kata mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Paniai ini, karena penyidikan kasus dan proses hukum telah selesai di Polsek Nabire Kota.

Sehingga diserahkan kepada pihak jaksa di Kejaksaan Negeri Nabire untuk didalami oleh JPU.

“Tersangka dikeluarkan terhitung mulai tanggal 16 November 2020 dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP atau kedua pasal 365 ayat (1) KUHP,” tambah Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota.

Tambah mantan Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Nabire itu, tersangka sendiri ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) : 120/VIII/2020/Papua/Sekta Nabire, pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu.

“Barang bukti kasus ini telah kami amankan, dan atas perbuatannya pelaku diancaman hukuman 12 tahun,” pungkas Kanit Reskrim Polsekta, Ipda Syafri dalam keterangannya.(wan)