NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka kasus tindak pidana aborsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P.21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Nabire.

Proses pelimpahan tahap dua ini diterima langsung oleh Jaksa Muda Dewi Monika Pepuho, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka yang diserahkan inisial LH (58), seorang laki-laki warga Kampung Sanoba Distrik Nabire melakukan tindakan aborsi ilegal terhadap korbannya pada 15 November 2024. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami komplikasi serius hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," sambungnya.

Diketahui barang bukti yang diserahkan, diantaranya Sembilan botol ampul berukuran 2 ML, 11 buah spuit berukuran 5 ML, 1 unit tensimeter merek Omron dan 2 botol ampul berukuran 5ML.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula saat korban datang menemui tersangka dengan maksud menggugurkan kandungannya. Tersangka kemudian melakukan tindakan medis yang tidak sesuai prosedur, termasuk penyuntikan obat oksitosin untuk merangsang kontraksi. Namun, setelah mengalami berbagai komplikasi, korban akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 Ayat (1) dan (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana aborsi yang mengakibatkan kematian," tutup Kasatreskrim.(wan)