NABIRE - Ketua Tim Plh Kalapas Nabire, Yan Nawipa melalui Kepala Seksi (Kasi) Binadik, Perdy Layuk mengeluarkan satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah menerima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) pada Jumat (4/10/2024) kemarin.

Pemberian hak integrasi pembebasan bersyarat bagi warga binaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia nomor: PAS-674.PK.05.09 tahun 2024.

"Harapan kami, warga binaan yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku serta tidak mengulangi tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum maupun tindakan yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” ungkapnya.

Pembebasan bersyarat merupakan hak dari warga binaan, tetapi meskipun begitu statusnya tetap masih warga binaan atau saat walau sudah diberi pembebasan bersyarat.

“Sehingga pemberian pembebasan bersyarat dapat dicabut dalam hal warga binaan atau klien telah melanggar ketentuan yang telah disepakati Bersama,” tegasnya.(joseph/hum lapas)