NABIRE - Disinyalir adanya informasi yang berkembang di khalayak umum, bahwa  PT Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua belakangan ini nombok dengan kredit fiktif ratusan miliar adalah benar adanya. 

Hal itu terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus tersebut belum lama ini di Jayapura.

Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo menyebutkan, kredit fiktif yang ditemukan di Bank Papua Cabang Enarotali Kabupaten Paniai, Papua mencapi total Rp.188 miliar. 

“Kami sudah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan 15 orang saksi dalam kasus kredit di Bank Papua Paniai, yang diduga merugikan negara senilai 188 miliar,” ungkap Nikolaus, seperti dilangsir tegar.id, Jumat (03/07/20) pekan lalu.

Dikatakan Nikolaus, pihaknya menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus tersebut berdasarkan barang bukti (BB) berupa dokumen palsu yang telah dikumpulkan dari instansi terkait.

Nikolaus mengatakan, skema yang digunakan terduga dalam kasus tersebut, awalnya mengajukan kredit dengan meminjam 47 dokumen perusahaan.

Tiap perusahaan hanya bisa mengajukan kredit senilai Rp.3 miliar.

Beber Nikolaus, jenis kredit yang diambil adalah kredit konstruksi dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK). 

Terkait dengan hal ini, proses penyelidikan telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu dan para saksi pun telah diperiksa sebelumnya.

SPKnya pun bondong semua lantas tidak terdaftar di arsip Dinas Pekerjaan Umum (DPU), bebernya.

Lanjut Nilaus merinci, empat dari 15 orang yang diperiksa merupakan pegawai Bank Papua.

Semuanya, ia berencana akan memanggil kembali bahkan saksi berkemungkinan akan bertambah.

“Iya kredit itu diambil oleh 47 perusahaan namun kita lihat indikasinya yang punya perusahaan cuma satu orang.

Kesepakatan soal fee pun akan kami telusuri,” tandasnya. (eby/ist)