MERAUKE — Pemerintah Provinsi Papua Selatan memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp247 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Target tersebut menjadi bagian dari rencana pendapatan daerah yang secara keseluruhan diproyeksikan menembus Rp1 triliun lebih.

Target tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa saat membuka Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Papua Selatan Tahun Anggaran 2026 di Kantor DPRP Papua Selatan, Kamis (24/9/2026).

Paskalis menjelaskan, struktur pendapatan dalam perubahan APBD 2026 terdiri atas tiga komponen utama. Selain PAD sebesar Rp247 miliar lebih yang bersumber dari pajak daerah, pemerintah provinsi juga merencanakan pendapatan transfer sebesar Rp1 triliun lebih.

Sementara komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan mencapai Rp21 miliar lebih, yang bersumber dari pendapatan hibah pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat.

Di sisi belanja, Pemerintah Provinsi Papua Selatan merencanakan anggaran lebih dari Rp1 triliun. Belanja tersebut diarahkan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Prioritas belanja mencakup urusan pemerintahan daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung dan penunjang, pengawasan, kewilayahan serta pemerintahan umum.

Paskalis mengatakan, dari struktur belanja tersebut, belanja operasi menjadi salah satu komponen terbesar, dengan alokasi mencapai Rp1 triliun lebih.

Belanja pegawai dianggarkan sekitar Rp307 miliar lebih, yang antara lain mencakup gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp138 miliar lebih.

Anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tambahan penghasilan ASN dialokasikan sekitar Rp97 miliar lebih, termasuk rencana pemberian tambahan penghasilan ke-13 dan ke-14.

Pemberian tambahan penghasilan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, belanja gaji dan tunjangan anggota DPRP Papua Selatan yang didasarkan pada kelompok kemampuan keuangan daerah sedang dialokasikan sekitar Rp34 miliar lebih.

Adapun belanja gaji dan tunjangan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan sekitar Rp12 miliar lebih, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Belanja gaji dan tunjangan anggota DPRP maupun DPRK yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP) juga telah dihitung berdasarkan kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, dengan alokasi sekitar Rp7 miliar lebih.

Selain belanja pegawai, pemerintah provinsi mengalokasikan Rp2 miliar lebih untuk bantuan operasional satuan pendidikan.

Sementara itu, belanja barang dan jasa menjadi salah satu pos dengan alokasi besar, yakni sekitar Rp732 miliar lebih.

Untuk belanja hibah, pemerintah provinsi menganggarkan sekitar Rp65 miliar lebih. Dana tersebut diperuntukkan bagi pemerintah daerah lainnya, badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, organisasi kemasyarakatan serta bantuan kepada partai politik.

Sedangkan belanja bantuan sosial dalam APBD Perubahan 2026 dialokasikan sekitar Rp8 miliar lebih.

Rangkaian angka tersebut menjadi bagian dari pembahasan Raperda Perubahan APBD Papua Selatan Tahun Anggaran 2026 yang kini bergulir di DPRP Papua Selatan. (ist)