Tekan Resiko, KM Tidar Batal Masuk Nabire
NABIRE - Guna menjawab kesimpangsiuran informasi atas kebijakan dan kebinggungan warga serta pihak keluarga terkait ratusan penumpang tujuan
NABIRE - Guna menjawab kesimpangsiuran informasi atas kebijakan dan kebinggungan warga serta pihak keluarga terkait ratusan penumpang tujuan Nabire yang dijadwalkan sebelumnya akan sadar di Pelabuhaan Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire dengan menggunakan KM Tidar dari pelabuhaan asal Manokwari, sesuai informasi kebijakan Bupati Nabire melarang atau membatalkan kapal putih milik Pelni tersebut merupakan kebijakan rasional menekan resiko sekecil atau sedini mungkin akan ancaman wabah virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Nabire.
Sebelumnya, sesuai data yang diterima awak media ini, pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nabire dan sejumlah stakeholder menggelar rapat koordinasi bersama menyikapi terkait pencegahaan dini masuk dan penyebaraan Covid-19 di Nabire, bertempat di Ruang Birokrasi Polri Polres Nabire.
Dari rapat tersebut, salah satu putusannya menyebutkan tentang larangan KM Tidar berlabuh di Pelabuhan Laut Samabusa. Larangan tersebut juga seperti tertuang dalam Instruksi Bupati Nabire nomor: 440/662/SET tentang Larangan KM Tidar untuk Berlabuh/Sandar di Pelabuhan Laut Samabusa.
Adapun dasar dari instruksi bupati ini, termuat sesuai kesepakatan bersama Forkopimda Provinsi Papua dan para bupati/wali kota pada Selasa, 24 Maret 2020 di Jayapura dalam rangka percepatan dan pencegahan Covid-19 yang sudah meluas penyebarannya di wilayah Republik Indonesia termasuk di Papua.
Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Nabire nomor: 003/576/SET tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahaan Penyebaran Corona dan surat penyataan nomor: 360/572/SET tentang siaga darurat penanganan Covid-19 serta memperhatikan keluhan dan desakkan masyarakat Kabupaten Nabire.
Menanggapi hal tersebut, ketika awak media ini mempertanyakan kepada Kapolres Nabire AKBP Sonny M. N. Tampubolon, S.IK, melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan, dasar pelarangan yang dikeluarkan oleh Bupati Nabire dalam instruksinya merupakan turunan dari keputusan bersama Forkopimda Provinsi Papua awal minggu ini.
Dimana, jelas Kapolres Nabire, selain pertimbangan kemanusiaan ada yang lebih penting yakni meminimalisir resiko yang terjadi ketika KM Tidar yang informasi memuat sekitar 471 penumpang tujuan Nabire yang merupakan pelabuhan terakhir itu akan wabah penyebaraan virus corona di daerah ini.
Hal ini mengingat, alat medis ataupun alat pencegahaan dan deteksi dini Covid-19 di Nabire sangatlah minim bahkan untuk mengetahui apakah dari ratusan penumpang KM Tidar itu terpapar atau terjangkit Corona pun tidak ada alias nihil, sehingga dikhawatirkan malah akan menjadi persoalan besar bila terjadi kemungkinan terburuk dari persoalan tersebut.
Untuk itu, menurut mantan Kapolres Supiori ini, dengan pertimbangan kemanusiaan sebelumnya Bupati Nabire memperbolehkan kapal milik PT Pelni ini berlabuh, namun karena pertimbangannya minimnya alat deteksi (medis pencegahan) atau jaminan resiko terberat, maka dikeluarkannya instruksi pelarangan KM Tidar masuk di Pelabuhan Samabusa Nabire.
“Kami sangat mengertilah bagaimana perasaan penumpang yang ada ini dan keluarga, tetapi lantaran pertimbangan resiko yang lebih besar dan berat memang harus diambil oleh Pemkab Nabire. Kami Forkopimda Nabire tentunya dalam mengambil langkah dan kebijakan pastinya akan memilih resiko sekecil apapun itu dan secara pribadi saya juga mengerti apa yang ada dibenak Bupati Nabire saat ini dan juga warga serta masyarakat Nabire keseluruhannya. Semoga pandemi Covid-19 ini segera teratasi secepat mungkin dan kita terbebas dari musibah ini,” pungkas Kapolres Nabire.(wan)
Bagikan artikel ini



