Tanggap Darurat Diperpanjang, Papua Masih “Tertutup”
NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 dari tanggal 5 Juni sampai dengan 3 Juli 2020. Pemerin
NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 dari tanggal 5 Juni sampai dengan 3 Juli 2020. Pemerintah Provinsi Papua juga melanjutkan kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) dalam rangka penanganan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dan selama pemberlakuan PSDD, Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melakukan penanganan dampak sosial ekonomi akibat pandemik Covid-19.
Hal ini seperti dibahas dalam rapat koordinasi antara bupati/walikota se-Papua dengan Forkopida Provinsi Papua dan stakeholder lainnya, di Swissbell Hotel Ruko Pasific Permai Jayapura, Rabu (3/6) kemarin.
Data yang didapat media ini, ada sejumlah pengaturan dalam melanjutkan kebijakan PSDD. Pertama, melanjutkan pelaksanaan pembatasan keluar masuk orang dari dan keluar Provinsi Papua berlaku selama 14 hari (satu kali masa inkubasi) mulai dari tanggal 5 sampai dengan 19 Juni 2020 melalu penerbangan/pelayaran komersil, ASDP, lintas batas darat/laut negara, maupun lintas batas darat/laut antar wilayah termasuk antar kabupaten/kota se-Papua. Untuk point ini ada pengecualian, yakni untuk logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenasah, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan, warga negara asing dan kepentingan kedinasan lain yang penting dan mendesak atas persetujuan Gubernur Papua.
Kedua, untuk kepentingan lain yang penting dan mendesak, permohonan untuk mendapatkan persetujuan gubernur hanya dapat diproses apabila ditandatangani oleh pimpinan instansi.
Ketiga, dalam hal tertentu atas pertimbangan kepentingan kemanusiaan, kesehatan, sosial ekonomi, keamanan serta keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan, Gubernur dapat melakukan relaksasi terhadap pembatasan keluar masuk orang dari dan/atau keluar wilayah Papua, sebelum berakhirnya masa pembatasan. Relaksasi dilakukan secara selektif dan bertahap dengan tetap memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dalam kerangka pencegahan dan penanganan Covid-19 yang akan diatur dengan teknis pelaksanaan persyaratan relaksasi pembatasan keluar masuk.
Keempat, memperpanjang masa belajar dari rumah (aktivitas persekolahan/pekuliahan) mulai tanggal 5 sampai dengan 19 Juni 2020.
Kelima, memperpanjang bekerja dari rumah bagi ASN dari tanggal 5 sampai dengan 7 Juni 2020 dan mulai tanggal 8 Juni 2020 kembali bekerja di kantor ssuai pedoman tatanan bekerja di lingkungan kantor dengan prosedur/protokol kesehatan di tempat kerja.
Keenam, memperketat pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah pada tempat/fasilitas umum, pasar/usaha ekonomi dan sosial budaya mulai pukul 06.00 sampai dengan 17.00 WIT, dengan melaksanakan protokol kesehatan pake masker, cuci tangan, jaga jarak. Pemberlakuan aktivitas di luar rumah mulai berlaku tanggal 5 Juni 2020. Bupati/walikota bertanggung jawab mengawasi dan menindaklanjuti dengan menyesuaikan dengan kondisi penyebaran infeksi Covid-19 di daerah masing-masing.
Ketujuh, melanjutkan pengetatan dan pemeriksaan pada Pos Terpadu lintas batas darat/laut/ASDP antar wilayah pada batas kabupaten/kota, serta pos lintas batas darat negara, yang dikoordinir oleh Satgas dan instansi teknis provinsi.
Kedelapan, melanjutkan PSDD dan Surveilans Ketat sampai dengan 19 Juni selama masa Tanggap Darurat bagi kabupaten/kota yang berada pada zona merah, dengan fokus pencegahan dan penanganan adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika, Khusus Kabupaten Mimika penanganannya bekerjasama dengan PT. Freeport Indonesia.
Kesembilan, bagi kabupaten yang belum ada kasus dapat beraktivitas dan berproduksi seperti biasa. Dengan pengaturan melaksanakan Karantina Wilayah ketat dan Surveilans Ketat dengan melakukan kontak tracing bagi ODP, melakukan rapid test semua ODP dan diawasi secara ketat untuk mencegah secara dini penularan, seluruh aktivitas masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan anak sekolah belajar di rumah.
Kesepuluh, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersama-sama melakukan penanganan kesehatan.
Kesebelas, emerintah Provnsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan medis secara terkoordinasi, sistematis dan masif terhadap Covid-19.
Kedua belas, Pemerintah Provinsi Papua dapat membentuk komite masa transisi dalam mempersiapkan menghadapi/menuju tatanan normal baru (new normal) masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Papua.
Selama pemberlakuan PSDD, Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melakukan penanganan dampak sosial ekonomi akibat pandemik Covid-19 dengan mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinergis, akuntabilitas, partisipatif, efektif-efisien dan inovatif.
Pertama, penanganan dampak ekonomi melalui pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat, pemberian stimulus kepada pelaku UMKM dan mikro yang terdampak Covid-19 serta relaksasi pajak daerah.
Kedua, Jaring Pengaman Sosial (JPS) melalui pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang dan atau uang kepada keluarga, pekerja sektor informal/harian danmasyarakat lainnya serte pwelaksanaan padat karya.
Relaksasi, Penerbangan 10 Juni dan Kapal 8 Juni 2020
Pemerintah Provinsi Papua mengambil kebijakan relaksasi nantinya untuk transportasi udara dan laut agar dapat beraktivitas dari dan luar Papua, pada 10 Juni untuk pesawat dan kapal 8 Juni 2020.
“Jadi semua masyarakat bisa berangkat kemana saja mereka mau pergi, baik naik kapal laut dan pakai pesawat. Namun harus tetap menaati prosedur kesehatan yang berlaku contohnya memakai masker, jaga jarak, dan tidak lupa untuk membawa hasil rapid tes atau PCR mereka,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas bersama Forkompinda, Rabu (03/06) malam.
“Sementara itu, yang mulai jalan pertama adalah kapal laut ditanggal 8 Juni dan disusul dengan penerbangan yang mulai berjalan pada 10 Juni 2020,” jelas Wagub.
Bersamaan dengan itu, Kepala Dinas perhubungan Provinsi Papua menyampaikan bahwa untuk penerbangan hanya dijadwalkan dari Jakarta ke Papua dan Papua ke Jakarta. Dengan pembatasan satu hari hanya satu pesawat yang bisa terbang ke Papua.
“Penumpang yang berangkat kita batasi, maksudnya hanya 50 persen yang naik, karena dalam pesawat pun harus jaga jarak sesuai protokoler kesehatan yang berlaku, jadi pesawat tidak boleh full,” katanya.
“Saya contohkan seperti hari ini, pesawat Garuda Indonesia yang terbang, lalu besok Batik Air, kemudian besoknya Citilink, besoknya lagi Sriwijaya dan berikutnya Lion Air. Jadi begitu maka semua akan dapat bagian tentunya,” ujarnya.
Dalam rapat bersama seluruh Forkompimda tadi diputuskan mulai 5 Juni aktivitas di 14 Daerah Zona Merah, diperpanjang dari 6 pagi sampai 5 sore. Sementara di 14 kabupaten yang masuk dalam Zona Hijau (Bebas Covid) melaksanakan aktivitas New Normal, yaitu hidup berdampingan dengan Covid-19, tentunya menggunakan protokol kesehatan yang ketat.(ros)
Bagikan artikel ini



