Tak Netral Sebagai ASN, Dua Kepsek Dinonjobkan dari Jabatan
NABIRE - Ada dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak netral dalam pelaksanaan kegiatan
NABIRE - Ada dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak netral dalam pelaksanaan kegiatan kampanye Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, akhirnya kedua Kepsek ini dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Kedua Kepsek yang dicopot dari jabatannya, AM merupakan Kepsek salah satu SD swasta di wilayah Distrik Napan.
Satunya lagi, NAG merupakan Kepsek salah satu SD Negeri/Inpres yang ada di wilayah Distrik Siriwo.
Terkait dengan adanya nonjob kedua kepala sekolah tersebut, Rabu (4/11), wartawan media ini langsung menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd di ruang kerjanya.
Dirinya mengakui telah ada nota dinas pergantian kedua Kepsek tersebut.
Karena kedua ASN ini dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran.
Kedua ASN tidak menyadari bahwa mereka selaku ASN yang semestinya harus bersikap netral selama masa kampanye yang dilakukan oleh 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Dengan demikian, kata Yulianus Pasang, hukuman yang diberikan ini sebagai bentuk hukuman administrasi yang diberikan pemerintah.
Dengan cara mencopot keduanya dari jabatan sebagai kepala sekolah dan dimutasikan ke sekolah atau SD lain.
Lanjutnya, sesungguhnya bukan saja kedua orang Kepsek ini saja.
Pada awalnya ada 4 orang kepala sekolah, tetapi ada dua Kepsek yang ditemukan tidak terbukti secara langsung akhirnya dibatalkan nota dinas pencopotan jabatan Kepsek.
Sehingga total ada 4 orang Kepsek yang ditemukan melakukan pelanggaran sebagai ASN dalam kegiatan kampanye atau tatap muka yang dilakukan oleh 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Namun dua Kepsek dinilai pelanggarannnya masih dalam batas kewajaran.
Dengan demikian diharapkan para ASN, terutama Kepsek dan guru tidak lagi menjadi tim sukses dalam Pilkada Nabire.
“Bagi dua Kepsek SD yang telah dinonjobkan itu, untuk sementara menggunakan nota dinas dan sudah ada usulan penggantinya juga melalui nota dinas.
Dengan harapan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Nabire,” tutur Pasang.(des)
Bagikan artikel ini



