*Semestinya Mendagri Ganti Tumiran
Ketidak-cakapan Tumiran dalam memimpin Kabupaten Puncak Jaya membuat,  kabupaten ini dalam Pemilu 2024 mengalami perang berkepanjangan antar kelompok masyarakat. Hal ini sebaiknya menjadi bahan evaluasi Mendagri agar Tumiran tak bisa lagi dipaksakan memimpin Kabupaten Puncak Jaya setelah evaluasi Maret ini.


Selain ia gagal menjaga stabilitas di kabupatennya, lelaki asal Jogja ini ikut membangkang berupa pengabaian terhadap Keputusan Inkrah Mahkamah Agung. Dalam putusan nomor 412 K/TUN/2019 Bupati Puncak Jaya harus mengembalikan jabatan kepala kampung kepada 61 Kepala Kampung (Kakam) yang telah mencari keadilan melalui PTUN Jayapura, PTUN Makassar dan terakhir sampai Mahkamah Agung. Tidak ada lembaga hukum di Indonesia yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung. Tapi itu diabaikan oleh bupati sebelumnya dan Tumiran sekarang.


Enam puluh satu kepala kampung itu tahun 2018, melalui Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura nomor 35/G/2018/PTUN.JPR, telah dimenangkan. Namun Bupati Puncak Jaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar. Di pengadilan itu, kembali 61 kepala kampung yang ganti oleh Bupati Puncak Jaya itu dimenangkan. Walhasil bupati kalah lagi, kali ini di Pengadilan Tinggi.


Tak cukup cuma sampai situ,  Bupati Puncak Jaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hasil putusan MA tetap, bupati kalah. Dan 61 kepala kampung yang diberhentikan menang. Namun para pencari keadilan di negeri bernama Indonesia ini tetap saja tak mendapat keadilan, sebab keputusan MA pun bisa dilecehkan oleh bupati termasuk Tumiran hari ini.


Kepala Kampung tetap menunggu keadilan di Puncak Jaya bisa ditegakkan,  karena sudah menyangkut harga diri Mahkamah Agung. Apakah para pembangkang hukum itu bisa dibiarkan untuk tidak diberi hukuman?


Ini contoh buruk, yang bisa berdampak pada ketaatan hukum di tengah  masyarakat. Seharusnya pihak Kejaksaan memanggil Pj Bupati Puncak kenapa Putusan Mahkamah Agung tidak dieksekusi, padahal kehormatan MA harus dijunjung tinggi sebagai simbol lembaga hukum tertinggi di republik ini.


Kesadaran hukum bagi masyarakat yang dalam kebudayaannya menyelesaikan masalah dengan denda dan perang, adalah fenomena positif yang luar biasa. Namun sayang justru pemerintah Kabupaten Puncak Jaya sendiri yang mengajarkan tidak taat hukum.


Kekacauan Pemilu yang sekarang terjadi di Puncak Jaya ini tidak terjadi berdiri sendiri. Melainkan ada intervensi pemerintah dimulai sejak mengacaukan angka Dukcapil untuk bahan Daftar Pemilih sementara (DPS) KPU setempat. Pada Pleno DPS Papua Tengah, tujuh partai mengajukan keberatan dalam surat yang diterima langsung oleh komisioner KPU Pusat ibu Betty.


Pimpinan tujuh Parpol di Provinsi Papua tengah pernah mengajukan keberatan ke KPU pusat, pada saat pleno DPS Provinsi Papua Tengah di Hotel Grand Abe tahun lalu. "Kami pimpinan-pimpinan partai politik di Provinsi Papua Tengah menyampaikan kebertan yang sangat terhadap rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk pengembalian perubahan data tahun 2019 dan pembagian tahun 2022. Ada pengalihan DPS dari Dapil dua ke Dapil satu yang cukup signifikan, diduga bagian dari skema pemenangan partai dan Pileg 2024," ujar mereka yang saat itu menyerahkan langsung nota keberatan kepada KPU pusat yang diterima langsung Betty Epsilon Idroos.


Setelah kami terima naskah daftar pemilih baru kabupaten Puncak Jaya yang hendak diplenokan terbuka ini kemudian kami memganalisa dan mentelaahnya secara seksama terdapat kekacauan rasio pemambahan dari 26 distrik yang ada di Kabupaten Puncak Jaya. Dan kekacauan ini kuat diduga untuk kepentingan partai politik tertentu. Sedangkan hal seperti ini persis  telah terjadi di Kabupaten Nduga, seperti kita ketahui bersama yang telah memicu perang suku berkepanjangan.


Dengan ini kami dengan tegas agar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) atas nama KPU Papua Tengah untuk menangguhkan sementara DP2 dari daftar pemilih Kabupaten Puncak Jaya. Untuk kemudian dikembalikan ke daftar lama, dan menambahkannya secara ratio yang aksiomatis, logis dan enpiris. Tidak ada unsur kepentingan siapapun. Dan menghindarkan dari memicu perang suku seperti pernah terjadi di Kabupaten Nduga dengan kebodohan masalah yang sama hanya untuk ambisi kemenangan oknum atau pihak tertentu.


Kita semua sepakat Pemilu ini adalah Pemilu rakyat kita bersama. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas di Papua pada umumnya. Karena ada apa-apa yang dalam hitungan pahitnya akan berguguran korban nyawa kita semua yang ada di ruang ini ikut bertanggung jawab. Ini bukan hal kecil dan sederhana. Karena menyangkut nyawa manusia dan itu adalah rakyat dan warga bangsa Indonesia.


Melalui rapat ini kami memohon agar penambahan di 26 distrik di Kabupaten Puncak dilakukan secara seksama, berkeadilan, realistik, dan empiris. Supaya penambahan pemilih tidak terlalu jauh dari persentasi kenaikan umum, yakni 19 persen.


Berikut ini kami lampirkan data yang berhasil kami himpun. Dan kami juga lampirkan data yang nyata, rasional dan terhindar dari konflik perang suku. Karena yang kami lakukan ini adalah jalan tengah yang tidak mengorbankan rakyat sendiri karena ambisi politik.


Terjadi kenaikan pemilih 19 persen secara umun dari 183.880 di Pemilu tahun 2019 ke data sementara per hari ini 219.429. Ada kenaikan 35.369 pemilih. Namun untuk pemilih Distrik Mulia saja kenaikan 42 persen, dari 24.868 ke 35.365. Sementara ada sembilan distrik yang justru pemilihnya berkurang, yaitu Distrik Kiage, Fawi, Torere, Tangganombak, Gubume, Waegi, Yamoneri, Wanwi dan Kalome.


Demikian, kami sampaikan keberatan kami untuk stabilitas nasional dan jatuhnya kembali korban yang sebenarnya bisa kita bersama hindari. Para pihak yang berkeberatan terdiri dari tujuh pimpinan partai di Provinsi Papua Tengah.


Pihak partai politik yang melaporkan masalah kecurangan pengurungan disebagian distrik dan penambahan di Mulia secara mencolok adalah Timotius Murib, Ketua Partai Demokrat Papua Tengah, Agus Kogoya (almarhum) Ketua PKB Papua Tengah, Nesco Wonda, Ketua PSI Papua Tengah. Denas Gelei, Ketua PAN Papua Tengah, Tomas, Gerindra Papua Tengah. Elvis Tabuni, Ketua PKN Papua Tengah dan Yustus Wonda, Ketua PPP Puncak Jaya.


Tembusan telah disampaikan pada pihak terkait, Kapolda Papua, Kodam XVII/ Cenderawasih, Kapolri, Mabes TNI dan Menkopolhukam.
Dengan adanya tekanan surat ini KPU menurunkan DPT diangka 198.000 pemilih. Upaya mark-up DPT oleh tuturan berhasil digagalkan. Namun ditarik yang DPT turun tetap menyimpan rasa kecewa dan menganggap tidak adil.


Yang ketiga adalah tujuan membiarkan sistem Rampas dalam Penipu di Puncak Jaya. Dia membiarkan masyarakat berebut kotak surat suara dengan membawa panah, parang, kapak dan parang.


Kekacauan Pemilu di Puncak Jaya dipicu oleh perubahan pola sistem noken yang semula teratur masing-masing kampung membagi angka suaranya di papan, ke pola baku rampas surat suara di lapangan dengan menggunakan alat tajam, parang, tombak dan panah sejak Pilkada 2017 lalu dan Pileg 2019 lalu. Pola semula, masing-masing kampung membagi suara untuk calon legislatif atau calon kepala daerah di papan tripleks atau kertas.


Untuk apa Tumiran melibatkan dirinya ke dalam politik hukum rimba di daerah Puncak Jaya. Kenapa Depdagri diam saja, menyaksikan masyarakatnya  baku bunuh. Seolah tidak ada pemimpin lain dari putra daerah, dengan selalu memaksakan laki-laki Jawa ini menjadi penjabat selama dua tahun. Setelah menyaksikan tingkat keparahan dari kepemiminannya, kebijakan pusat menggantinya segera adalah langkah yang urgen.***