Tahun Depan, Nabire Punya Perda Pengelolaan Sampah
NABIRE – Mulai tahun depan, 2018, Kabupaten Nabire akan punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Kabupat
Bagikan
NABIRE – Mulai tahun depan, 2018, Kabupaten Nabire akan punya Peraturan Daerah (Perda) tentang
Pengelolaan Sampah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan ditetapkan melalui sidang paripurna. Anggota DPRD Kabupaten Nabire, Udin Mardin di gedung dewan, Senin (27/11) mengatakan materi
Raperda tentang pengelolaan sampah bersama lima Raperda lainnya baru diterima
dari eksekutif, hari ini (Senin, 27/11). Tidak tahu kapan eksekutif antar ke
dewan, anggota dewan baru menerima materi 6 Raperda untuk dibahas dalam sidang
nanti. Masalah pengelolaan sampah menjadi satu masalah pelik di kota Nabire di tengah
perjuangan Nabire menuju kota BERSERI. Oleh karena itu, DPRD Nabire selain
mengangkat penanganan masalah ini lewat sidang paripurna juga turun ke lapangan
melihat langsung masalah sampah di kota Nabire. Menurut catatan media ini, beberapa bulan lalu, DPRD melalui Komisi Gabungan meninjau beberapa
lokasi pembuangan sampah tak beraturan di dalam kota Nabire. Sebulan lalu,
anggota DPRD dipimpin Ketua DPRD, Marthen Douw menemui Kepala Dinas Lingkungan
Hidup, Clemens Danomira, S.Sos di ruang kerjanya untuk mendengarkan penjelasan
langsung penanganan masalah sampah di kota ini. Saat kunjungan anggota dewan,
usai menjelaskan penanganan masalah sampah, Danomira mengajak anggota DPRD Nabire
untuk melihat secara langsung persiapan tempat pembuangan akhir (TPA) dan
pengolahan limbah sampah di Karadiri. Dalam pertemuan dengan anggota dewan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Klemens Danomira
mengatakan, untuk menertibkan pengolahan sampah, selain ditunjang dengan dana
dan fasilitas, dibutuhkan acuan hukum yang jelas, sebagai payung pengelolaan
sampah di daerah ini. Eksekutif telah mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Sampah kepada dewan untuk ditetapkan
sebagai peraturan daerah. Tidak lama lagi, DPRD Nabire akan membahas dan
menetapkan Raperda tentang Pengelolaan Sampah cuma pembahasan dan penetapan
Perda Pengelolaan Sampah, hingga Senin (27/11) sore masih abu-abu karena
eksekutif hanya menyerahkan 6 Raperda tanpa materi KUA/PPAS yang semestinya
dibahas oleh dewan bersama eksekutif sebelum dewan membahas dan menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 bersama Raperda. Enam Raperda yang disampaikan eksekutif ke dewan, selain Raperda Pengelolan Sampah, ada Raperda
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Papua dan Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM), Raperda Perubahan Retribusi Nomor 5 tahun 2010 tentang
Jasa Umum, Raperda Perubahan Pajak Daerah Nomor 4 tahun 2010, Raperda Perubahan
Retribusi Jasa Usaha Nomor 6 tahun 2010 dan Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire.(ans)
Bagikan artikel ini



