NABIRE – Mulai tahun depan, 2018, Kabupaten Nabire akan punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan ditetapkan melalui sidang paripurna. Anggota DPRD Kabupaten Nabire, Udin Mardin di gedung dewan, Senin (27/11) mengatakan materi Raperda tentang pengelolaan sampah bersama lima Raperda lainnya baru diterima dari eksekutif, hari ini (Senin, 27/11). Tidak tahu kapan eksekutif antar ke dewan, anggota dewan baru menerima materi 6 Raperda untuk dibahas dalam sidang nanti. Masalah pengelolaan sampah menjadi satu masalah pelik di kota Nabire di tengah perjuangan Nabire menuju kota BERSERI. Oleh karena itu, DPRD Nabire selain mengangkat penanganan masalah ini lewat sidang paripurna juga turun ke lapangan melihat langsung masalah sampah di kota Nabire. Menurut catatan media ini, beberapa bulan lalu, DPRD melalui Komisi Gabungan meninjau beberapa lokasi pembuangan sampah tak beraturan di dalam kota Nabire. Sebulan lalu, anggota DPRD dipimpin Ketua DPRD, Marthen Douw menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Clemens Danomira, S.Sos di ruang kerjanya untuk mendengarkan penjelasan langsung penanganan masalah sampah di kota ini. Saat kunjungan anggota dewan, usai menjelaskan penanganan masalah sampah, Danomira mengajak anggota DPRD Nabire untuk melihat secara langsung persiapan tempat pembuangan akhir (TPA) dan pengolahan limbah sampah di Karadiri. Dalam pertemuan dengan anggota dewan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Klemens Danomira mengatakan, untuk menertibkan pengolahan sampah, selain ditunjang dengan dana dan fasilitas, dibutuhkan acuan hukum yang jelas, sebagai payung pengelolaan sampah di daerah ini. Eksekutif telah mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Sampah kepada dewan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Tidak lama lagi, DPRD Nabire akan membahas dan menetapkan Raperda tentang Pengelolaan Sampah cuma pembahasan dan penetapan Perda Pengelolaan Sampah, hingga Senin (27/11) sore masih abu-abu karena eksekutif hanya menyerahkan 6 Raperda tanpa materi KUA/PPAS yang semestinya dibahas oleh dewan bersama eksekutif sebelum dewan membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 bersama Raperda. Enam Raperda yang disampaikan eksekutif ke dewan, selain Raperda Pengelolan Sampah, ada Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Papua dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Raperda Perubahan Retribusi Nomor 5 tahun 2010 tentang Jasa Umum, Raperda Perubahan Pajak Daerah Nomor 4 tahun 2010, Raperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha Nomor 6 tahun 2010 dan Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire.(ans)