NABIRE – Tahun depan, dalam tahun 2022, Nabire akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung secara langsung di Kabupaten Nabire. Pelaksanaannya akan dibagi dalam 3 zona yakni zona perkotaan, pesisir dan pegunungan. Masyarakat kampung dari Kabupaten Nabire diminta kembali ke kampung masing-masing karena dana desa akan diserahkan langsung di kampung, tidak lagi dibayar dari kota.

Bupati Nabire, Mesak Magay saat penyerahan Bantuan Sosial Pangan (BSP) dan Penyaluran Bantuan PPKM Tunai Papua kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di 8 Distrik se Kabupaten Sosial, Rabu (8/12 dari Ruang Pertemuan Dinas Sosial Kabupaten Nabire, mengatakan pemilihan kepala kampung akan dilaksanakan dalam  tahun 2022 dengan membagi 3 zona yakni zona perkotaan, zona pesisir dan zona pegunungan. Bantuan sosial Pangan tahap IB yang diserahkan untuk bulan Oktober, November dan Desember ditambah dua bulan untuk Januari-Februari 2022 dan dana PPKM yang akan diterima KPM untuk bulan Juli hingga Desember, dengan besaran dana Rp 200.000 per bulan.

Bupati Mesak mengatakan dalam rangka pemilihan kepala kampung secara langsung di Kabupaten Nabire, Bupati akan koordinasi dengan para kepala distrik dalam bulan Februari tahun depan. 

Kesempatan itu, Bupati Mesak mengungkap, ada saja warga yang datang meminta memo penunjukan kepala kampung. Namun tidak dilayani, karena sudah mengagendakan pemilihan kepala kampung secara langsung akan dilaksanakan tahun depan.


Kembali ke Kampung


Sebelum menyerahkan dana BSP dan PPKM, Bupati Mesak meminta masyarakat kembali ke kampung masing-masing. Karena mulai tahun depan, dana kampung akan diserahkan langsung di kampung. Dana kampung tidak akan dibayar di kota, di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) di kota seperti selama ini. “Saya akan perintahkan kepala DPMK untuk membayar dana kampung langsung di kampung, kepala kampung hanya tandatangan di kota. Kepala DPMK antar dan bayar dana kampung di kampung, tidak dari kota ,” tegasnya.

Bupati Mesak menandaskan, dana kampung akan diserahkan langsung di kampung karena dana tersebut untuk membangun kampung bukan pakai untuk habiskan di kota. Oleh karena itu, dana kampung yang akan diterima kepala kampung harus dipakai untuk membangun kampung dan memberdayakan aparat kampung dan warga masyarakat di kampung.

Bupati Mesak menegaskan hal ini, karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengingatkan kepada kepala daerah se Indonesia agar dana kampung dimanfaatkan untuk membangun di kampung dan diterima oleh warga yang berhak menerima. (ans)