NABIRE – Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Thephilus Lukas Ayomi, menegaskan, dalam menjalankan tahapan rekrutmen anggota MRP, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah bekerja sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Panitia pemilihan sudah melaksankan tahapan-tahapan pemilihan sesuai regulasi. Pemerintah dan panitia hanya memfasilitasi proses pemilihan anggota MRP. Hak dan suara semua dikembalikan kepada lembaga adat, lembaga perempuan maupun lembaga keagamaan.

Hal ini disampaikan, Thephilus Lukas Ayomi, menjawab adanya pemberitaan media online yang menyebutkan Pengurus Pusat Pemuda Katolik Republik Indonesia meminta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian serius menangangi persoalan kisruh kursi MRP Pokja Agama Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.

Dalam siaran persnya, Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, mengatakan, pelaksanaan pemilihan anggota MRP mengacu kepada aturan yang jelas dimana diamatkan juga dalam UU Pembetukan Provinsi Papua Tengah. Sedangkan aturan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP dan Peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 9 tahun 2023 tentang pembentukan dan jumlah keanggotaan MRP Provinsi Papua Tengah. 

“Mengenai pemilihan anggota MRP dari wakil agama dilaksanakan di tingkat provinisi sesuai dengan pasal 8 Pergub Papua Tengah nomor 9 tahun 2023. Selanjutnya sesuai regulasi, kami telah membentuk panitia pemilihan tingkat provinsi dan kabnupaten/kota. Selanjutnya panitia pemilihan yang akan melaksanakan proses-proses seleksi/pemilihan anggota MRP,” tuturnya. 

Terkait isu yang dimuat dalam berita media online itu, kata dia, panitia pemilihan tingkat provinsi sudah melakasanakan sosialasi kepada seluruh unsur agama yang berada di Papua Tengah. Setelah itu dilaksanakan pendaftaran dan verifikasi lembaga keagaaman sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah. 

Berdasarkan hasil pendaftaran dan verifikasi kelembagaan, ada 5 lembaga keagamaan yang memenuhi persyaratan yang dimana diatur dalam petunjuk teknis. Selanjutnya dilaksankan pembagian kursi yang berdasarkan asas demokratis, asas transparan, asas akuntabel dan asas proposional. Sesuai regulasi. Untuk menentukan komposisi jumlah anggota MRP wakil agama dilakukan melalui musyawarah mufakat yang terdiri dari lembaga keagamaan itu sendiri. Dan selanjutnya, hasil musyawarah mufakat lembaga keagamaan diserahkan kepada panitia pemilihan untuk ditetapkan dalam berita acara. 

“Berdasarkan informasi dari panitia pemilihan bahwa dalam musyawarah mufakat yang dilakukan, perwakilan kelembagaan Katolik walk out dari forum. Selanjutnya dilaksankan votting yang dilakukan oleh lembaga keagamaan yang ada dalam forum dan hasil diserahkan kepada panitia pemilihan,” tuturnya. (PPN)