Tahapan Pilkada Saat Pandemi Covid-19 KPU Nabire Pedomani SE KPU RI
NABIRE – KPU RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kond
NABIRE – KPU RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Aturan tersebut bisa menjadi landasan sementara penerapan protokol kesehatan sebelum Peraturan KPU (PKPU) diundangkan.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei mengaku jika pihaknya telah menerima Surat Edaran KPU RI tersebut.
Kata dia, apa yang diatur dalam SE KPU itu menjadi pedoman bagi pihaknya dalam melanjutkan tahapan Pilkada di Kabupaten Nabire.
Kata dia, salah satu syarat dilanjutkannya tahapan Pilkada 2020 adalah bagaimana mengadopsi protokol kesehatan itu dengan baik di lapangan.
Kata dia, ada beberapa tahapan Pilkada yang mulai berjalan pasca penetapan pemungutan suara pada Desember 2020.
Di antaranya verifikasi dukungan calon perseorangan.
Dengan terbitnya SE KPU ini bisa digunakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota termasuk untuk tahapan terdekat yaitu verifikasi faktual dukungan calon perseorangan itu.
Sekedar diketahui, SE KPU Nomor 20 Tahun 2020 diteken pada Jumat, 19 Juni 2020.
SE mewajibkan penyelenggara, peserta, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020.
Tahapan yang wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu kegiatan yang bersifat pertemuan langsung, berpotensi melibatkan orang banyak, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik dan lain sebagainya.
SE tersebut juga mewajibkan petugas penyelenggara Pemilu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Diantaranya masker, sarung tangan karet, dan pelindung wajah saat memverifikasi dukungan calon perseorangan.
Petugas juga diingatkan menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan alat tulis pribadi dan rajin mencuci tangan.
Sementara itu, petugas yang terindikasi atau terkonfirmasi positif virus korona tidak diperbolehkan bertugas.
KPU juga tidak mengizinkan pergantian antarwaktu bagi petugas yang sakit.
SE ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pilkada tahun 2020 dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebelum diundangkan Peraturan KPU tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ruang lingkup SE ini meliputi penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada, pertama, kegiatan dalam tahapan yang bersifat tatap muka secara langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya.
Kedua, kegiatan dalam tahapan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS.
Ketiga, kegiatan dalam tahapan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik.
Keempat, kegiatan dalam tahapan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya. (ros)
Bagikan artikel ini



