Syarat Formil Tak Lengkap, Polres Tolak Aksi Unras Jalanan
NABIRE - Berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi Unjuk Rasa (Unras) yang diantarkan pada Senin (11/7/2022) oleh perwakilan kelompok massa aksi kepada Polres Nabire, Kapolres Nabire menegaskan menolak aksi tersebut.

NABIRE - Berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi Unjuk Rasa (Unras) yang diantarkan pada Senin (11/7/2022) oleh perwakilan kelompok massa aksi kepada Polres Nabire, Kapolres Nabire menegaskan menolak aksi tersebut.
Dari hasil komunikasi antara Satuan Intelkam Polres Nabire dengan pihak yang mengantarkan surat pemberitahuan bahwa mereka akan merencanakan aksi Unras yang didahului dengan aksi longmarch dengan titik kumpul di beberapa lokasi.
"Hal inilah yang sangat kami sayangkan kenapa kelompok tersebut melakukan kegiatan yang jelas-jelas akan berpotensi mengganggu masyarakat lainnya, potensi gangguan Kamtibmas dengan aksi longmarch itu sangat besar," kata Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.IK, SH, Selasa (12/7/2022).
Potensi gangguan Kamtibmas dengan aksi longmarch, terangnya, pertama terjadi kemacetan. karena sebagian atau seluruh jalan akan dipenuhi pihak massa aksi yang akan longmarch sehingga akan menimbulkan kemacetan dan masyarakat lain sebagai pengguna jalan pasti akan terganggu.
Kedua, terjadi kerawanan kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa. sehingga bisa berujung benturan antar kelompok antara pihak keluarga korban kecelakaan dengan kelompok massa aksi.
Selain itu, bisa disusupi penumpang gelap ke dalam massa aksi saat longmarch yang sengaja penyusup dan melakukan provokasi. Massa aksi yang ramai dan melakukan longmarch rentan terjadi pelemparan-pelemparan ke rumah-rumah warga, sehingga dapat memprovokasi keadaan.
Lanjut I Ketut, kelima, bisa menimbulkan suasana kegaduhan dan muncul rasa kekhawatiran dikalangan masyarakat luas lainnya di saat massa aksi melintas melakukan longmarch.
Dan juga, sangat rentan terjadi benturan antara kelompok massa aksi dengan pihak-pihak masyarakat setempat yang merasa terganggu dan tidak menghendaki kegiatan tersebut.
"Disamping itu saat ini pandemi Covid-19 juga belum berakhir, dan bahkan saat ini angka Covid semakin meningkat. Kemudian aksi ini juga tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire, dan tidak ada izin atau rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Nabire terkait penggunaan lokasi tempat aksi di Nabire," ujar Kapolres.
Selain itu, organisasi yang menaungi rencana aksi ini juga setelah dicek merupakan organisasi yang tidak memiliki legalitas badan hukum dan tidak terdaftar di lembaga resmi seperti Kesbangpol dan Linmas provinsi. dan dalam surat pemberitahuan demonstrasi juga tidak mencantumkan jumlah peserta aksi. Sehingga Polres Nabire mengirimkan surat penolakan kegiatan aksi Unras dimaksud.
"Memang UU nomor 9 tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, namun Unras yang seperti apa dulu? Kalau Unras yang diawali dengan aksi jalanan/longmarch ini kan sangat berpotensi sekali mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti yang kami sebutkan diatas," ungkap Kapolres.
Maka dari itu hal-hal seperti inilah yang ditolak. Kenapa boleh menolak karena salah satu tugas pokok Polri sesuai dengan yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 pasal 13 huruf (a) adalah Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan kegiatan aksi Unras dengan didahului longmarch ini berpotensi menggangu Kamtibmas.
"Untuk itu kita harus meredam potensi gangguan tersebut untuk keamanan di Kabupaten Nabire dan demi masyarakat lainnya yang lebih luas yang juga membutuhkan rasa aman dan nyaman," tambah Kapolres.
Ditekankan Kapolres, pada 16 Juni 2022 juga sudah dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh elemen atau komponen bangsa yang ada di Nabire membahas tentang rencana-rencana aksi Unras yang akan terjadi.
Dan semua tokoh menyampaikan, kita harus jaga kota Nabire untuk aman dan damai. Apabila ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kericuhan di Nabire, maka dengan tegas semua elemen masyarakat Nabire yang diwakili oleh para tokoh-tokoh menolak aksi-aksi tersebut.
"Dalam rencana aksi ini juga kami melihat agak aneh, kenapa kami katakan demikian karena massa aksi dan seruan aksi ini sebagian besar dilakukan oleh pihak-pihak yang sebenarnya bukan masyarakat asli atau ber-KTP Nabire, kebanyakan dari mereka merupakan masyarakat dari luar Nabire," tutur Kapolres.
Sedangkan sasarannya ke DPRD Nabire, bisa dibayangkan bagaimana DPRD Nabire menerima aspirasi yang dibawa oleh masyarakat bukan orang Nabire, padahal massa aksi yang dari kabupaten lain ini juga sebenarnya mereka memiliki DPRD di kabupatennya masing-masing dimana tempat mereka berdomisili.
"Lain halnya apabila mereka menyalurkan aksi Unrasnya ke DPRP provinsi, kalau seperti itu bisa masuk diakal, ini juga yang sangat disayangkan," tutup Kapolres Nabire AKBP Ketut.(wan)
Bagikan artikel ini



