Super Flu di Awal Tahun 2026, Kewaspadaan dan Pencegahannya

NABIRE - Mengawali awal tahun 2026, seharusnya masyarakat dikabarkan dengan informasi yang membuat senang dan bahagia. Namun, awal tahun 2026 menjadi kewaspadaan dengan adanya virus Super Flu. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) dan telah mengkonfirmasi bahwasannya virus yang terdeteksi ialah influenza A H3N2 subclade K, atau di Indonesia disebut sebagai Super Flu.
Hal tersebut membuat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Papua Tengah, dalam surat edarannya Nomor: 400.7/006.01/DKP2KB Senin, (13/1/2026), tentang kewaspadaan dini dan pencegahan penyebaran penyakit super flu di Papua Tengah.
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini serta upaya pencegahan terhadap penyakit Super Flu, yaitu penyakit menular saluran pernapasan akut dengan tingkat penularan tinggi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt), DKP2KB, dr. Agus, menyampaikan surat edaran ini sebagai bentuk imbauan dan pedoman kewaspadaan bagi seluruh pemangku kepentingan kesehatan dan masyarakat.
"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Ketentuan peraturan perundang-undangan Iain yang terkait," katanya.
Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan Super Flu, mendorong perilaku hidup bersih dan sehat secara konsisten, memperkuat kesiapsiagaan layanan kesehatan di Provinsi Papua Tengah.
Dokter Agus dalam surat edarannya mengimbau kepada seluruh masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan terkait untuk selalu mengikuti perkembangan informasi resmi terkait Super Flu yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
"Meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri, dengan cara menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. Menggunakan masker apabila mengalami gejala gangguan penapasan, menghindari kontak dekat dengan orang yang menunjukkan gejala demam, batuk atau sesak napas. Menunda atau membatasi perjalanan yang tidak mendesak ke wilayah yang teridentifikasi memiliki peningkatan kasus Super Flu serta meningkatkan kewaspadaan bagi pendatang dari wilayah tersebut. Bagi masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di wilayah dengan potensi penularan, agar senantiasa mengikuti arahan dan ketentuan pencegahan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dan fasilitas kesehatan," ucapnya.
"Apabila mengalami gejala yang mengarah pada Super Flu, agar segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Melakukan isolasi mandiri sementara. Melaporkan kondisi kesehatan kepada Puskesmas, rumah sakit atau dinas kesehatan setempat. Fasilitas pelayanan kesehatan agar meningkatkan kesiapsiagaan deteksi dini dan surveilans. Menyediakan sarana pencegahan infeksi. Melaporkan secara berjenjang setiap temuan kasus suspek Super Flu," tambahnya.
Ia menyampaikan agar dinas kesehatan kabupaten dan kota agar meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah dalam pelaksanaan surveilans, pelaporan kasus dan respons kesehatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.(edi)
Bagikan artikel ini



