Sudah Lewat Jadwal, KPU Tak Proses Tanggapan Masyarakat
NABIRE – KPU Kabupaten Nabire tidak dapat menerima dan memproses tanggapan masyarakat terkait hasil pengumuman PPD disemua distrik di
Bagikan
NABIRE – KPU Kabupaten Nabire tidak dapat menerima dan memproses tanggapan masyarakat terkait hasil
pengumuman PPD disemua distrik di Kabupaten Nabire. Hal ini karena waktu
tanggapan masyarakat sudah lewat. Demikian ditegaskan Ketua KPU Nabire, Nelius
Agapa, ST, kepada media ini, Kamis (9/11) kemarin. “Kami KPU Nabire sudah berulang kali menyampaikan ke semua kalangan di Kabupaten Nabire agar
selalu mengikuti dan memantau proses seleksi PPD Pilgub 2018 ini,” ujarnya. Pihaknya juga sudah menyampaikan alangkah baiknya memberikan laporan tertulis terhadap
kelayakan calon peserta tes PPD yang lolos seleksi administrasi maupun tes
tertulis selama waktu menerima tanggapan masyarakat. Lanjut dia, laporan lisan
ke KPU, kita arahkan agar dibuat tertulis dengan bukti dokumen yang otentik dan
dapat dipertanggungjawabkan disertai identitas pelapor yang jelas. “Kami tidak bisa memproses semua laporan dari masyarakat pasca pengumuman 5 besar PPD,”
tambahnya. Pada kesempatan itu, Nelius juga menyampaikan jika pelantikan PPD yang semula akan digelar
tanggal 8-11 November 2017, ditunda sampai ada arahan resmi dari KPU Propinsi
Papua. Dirinya menghimbau bagi PPD yang sudah ditetapkan untuk bersabar
menunggung waktu pelantikan. Terkait dengan pendaftaran PPS, kata Nelius, data calon PPS yang diajukan dari kepala kampung
ataupun pengajuan langsung dari masyarakat setempat di kampung atau kelurahan
di 15 distrik se-Kabupaten Nabire sudah masuk
hampir seluruhnya. Dalam waktu dekat akan ditempel guna mendapatkan
masukan masyarakat, sebelum ditetapkan menjadi PPS di tingkat kampung atau
kelurahan. (ros)
Bagikan artikel ini



