NABIRE - Selama tiga hari berturut-turut kegiatan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam percepatan, pencegahan dan penangangan program penurunan stunting yang merupakan program nasional digelar selama tiga hari kemarin dan ditutup Rabu (30/09) bertempat di ruang rapat Setda Nabire.

Beberapa negara, yakni negara yang ada di Asia, salah satu negara yang punya masalah stunting adalah Indonesia.

Apalagi negara dengan jumlah penduduk.

Demikian disampaikan Kadiknes Kabupaten Nabire Yulian Agapa, M.Kes dalam laporannya.

Lanjut dia, karena wilayah yang luas dan penduduk yang banyak stunting ini merupakan salah satu masalah sehingga berdasarkan masalah ini maka salah satu kabupaten di Papua melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Nabire.

Adapun sumber dananya, lanjutnya, bersumber dari DAK non fisik yang disediakan oleh pemerintah pusat sehingga untuk melaksanakan program penangangan stunting di Kabupaten Nabire harus diatas dasar hukum yang kuat, yaitu dasar hukum yang ditentukan oleh pemerintah Kabupaten Nabire, berdasarkan SK Bupati, yang dikerjakan dan disusun oleh Kabag Hukum dan stafnya di Bagian Hukum Setda Nabire.

Sehingga dana yang dikasih oleh pemerintah pusat ini kita bisa keluarkan dan kita bisa gunakan dengan dasar hukum yang ada, yaitu SK pencegahan dan penangangan di Kabupaten Nabire, sehingga pada kesempatan ini kami mengundang Kepala Bagian Hukum sebagai narasumber yang akan mengisi materi tentang SK pencegahan dan penangangan di Kabupaten Nabire, yang dikeluarkan tahun 2019 kemarin.

“Kalau kami tidak salah tahun kemarin tidak ada kegiatan menghadirkan Kabag Hukum, untuk mengisi materi seperti yang saya katakan bahwa penerapan dana tahun kemarin terjadi karena kesalahan didalam perincian DPA, sehingga kita tidak bisa kerja Oktober tahun kemarin walaupun demikian SK sudah keluar tahun 2019,” urainya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Hukum Derek Kambuaya, SH mengatakan surat dari dinas kesehatan kami sudah terima.

Kami menyampaikan kepada instansi terkait, yaitu ada tiga peraturan, dua peraturan bupati dan satu keputusan.

Keputusan itu terkait dengan tim ini sudah ada tahun 2019 terkait dengan percepatan penangangan pencegahan stunting.

Tapi kemarin tahun 2019, dinas sudah melaksanakan kegiatan itu karena terkait mereka paham dengan kesehatan hingga tim melakukan hal itu.

“Tadi saya sampaikan itu keluarkan peraturan bupati, lalu dikerjakan karena tim kerja itu berdasarkan atas peraturan bupati dan keputusan Peraturan Presiden (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri itu ada dua peraturan terkait dengan penangangan di masing-masing pemerintah pusat, provinsi dan daerah buat regulasi.

Kita di Nabire, lanjutnya, sudah bentuk tim pada tahun 2019 dan ini nanti kita akan sampaikan ke dinas dan akan dilihat kembali, apakah akan disesuaikan untuk tahun 2020 atau nanti disiapkan rancangan peraturan Bupati terkait dengan keputusan bupati selanjutnya.

“Terkait dengan usulan dari dinas ini kami belum bicara.

Kalau ada OPD yang menyampaikan rancangan tentang peraturan bupati maupun keputusan biasanya kami diundang dari tim regulasi, apa yang menjadi latar belakang dasar hukum yang jelas maka kita membahas secara bersama,” pungkasnya.(modes)