SPRBM Tuntut Pemda Dogiyai Tindaklanjuti Perda Miras
DOGIYAI – Masyarakat Dogiyai yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Rakyat Budaya Mee (SPRBM) menggelar aksi demo damai di Kantor DPRD Dogiyai, Rabu (3/8). Mereka menuntut pemerintah Kabupaten Dogiyai segera menidaklanjuti hasil kebijakan pemerintah Propinsi Papua melalui
Bagikan
DOGIYAI – Masyarakat Dogiyai yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Rakyat Budaya Mee (SPRBM) menggelar aksi demo damai di Kantor DPRD Dogiyai, Rabu (3/8). Mereka menuntut pemerintah Kabupaten Dogiyai segera menidaklanjuti hasil kebijakan pemerintah Propinsi Papua melalui Gubernur Lukas Enembe, S.Ip, M.H menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelarangan Produksi, Peredaran dan Penggunaan Minuman beralkohol.
Kemudian ditegaskan lagi dengan pakta integritas Gubernur Papua tentang Pelarangan Produksi, Peredaran dan Pengunaan Miras pada tanggal 30 Maret 2016 di sela-sela penutupan Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan kabupaten dan kota di Papua. Demi menindaklanjuti pakta integitas Gubernur Papua, maka Gubernur Papua menerbitkan atau mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur 3/Inst-Gub/2016 tentang pendataan OAP dan Pelarangan produksi, peredaran dan pengunaan Miras di bumi Cendrawasih. Sampai saat ini surat Instruksi Gubernur itu telah tersebar ke semua kabupaten dan kota se Papua, namun surat tersebut disembunyikan.Ketua SPRBM Kabupaten Dogiyai, Bendiktus Goo, mengatakan, pemerintah Kabupaten Dogiyai gagal total melindungi warganya sendiri dan gagal membasmikan peredaran Miras. Kegagalan pemerintah daerah itu terwujud dalam kehidupan sehari-hari ketika pemerintah Kabupaten Dogiyai belum mampu menangkap dan menterjemahkan kebijakan atasannya. Yakni kebijakan propinsi yang mana pemerintah Kabupaten Dogiyai gagal total melindungi warganya sendiri dan membasmikan peredaran Miras. Kegagalan pemerintah daerah itu terwujud dalam kehidupan sehari-hari ketika pemerintah Kabupaten Dogiyai belum mampu menangkap dan menterjemahkan kebijakan pemerintah Propinsi Papua.Menurutnya, dengan kegagalan melindungi masyarakat Dogiyai, banyak nyawa korban akibat Miras. Saat ini pihaknya sedang berduka dengan meninggal 8 pemuda Dogiyai. Pada tanggal 26 Juli 2016 adalah kejadian yang luar biasa, sehingga Pemda jangan dianggap kejadian itu biasa.Mereka (SPRBM) juga menyerahkan Sikap Pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Dogiyai.Elias Anouw, salah satu anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, mengatakan, pihaknya sudah menerima aspirasi dan akan disampaikan kepada anggota DPRD yang lain. “Kami akan berusaha ke anggota DPRD lain termasuk Ketua DPRD dan Bupati untuk menghadirkan pada dialog bersama dengan pihak – pihak terkait , pada hari Senin (8/8) mendatang sesuai dengan tuntutan masyarakat,” tuturnya.Sementara itu, Ketua KNPI Kabupaten Dogiyai, Natan Naftali Tebai, meminta kepada pihak Kepolisian pelaku penjual Miras harus ditangkap dan dihukum, segera keluar tinggalkan Dogiyai.“KNPI juga dukung kebijakan Gubernur Propinsi Papua tentang pelarangan dan pengedaran miras dan akan membentuk satgas anti Miras,” katanya.Berikut isi pernyataan yang dibuatSPRBM Kabupaten Dogiyai. Pertama, Kami mendukung penuh Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013, Fakta Integritas Gubernur dan Instruksi Gubernur tentang melarang produksi, distribusi dan komsumsi Miras beralkohol dan Minuman Lokal. Kedua, Kami Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai segara merancang, menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Produksi, Distribusi dan Komsumsi Minuman Keras di Kabupaten Dogiyai. Ketiga, Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai segera membatasi transmigrasi liar ke Kabupaten Dogiyai. Keempat, Kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar tidak memberikan atau mengeluarkan Surat Ijin Usaha tentang Minuman Keras beralkohol serta tempat termpat hiburan seperti Biliard, Toto Gelap, Bar, Diskotik, dll di Kabupaten Dogiyai. Kelima, Kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera memeriksa Kios dan Tokoh yang menjual Minuman Keras Beralkohol serta barang barang ekspire. Keenam, Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai agar segera sweeping dan sidakKTP di setiap rumah di wilayah kabupaten Dogiyai dan pulangkan saja kepada daerahnya masing masing bagi mereka yang tidak memiliki KTP Dogiyai. Ketujuh, Kami menuntut kepada Pemerintah Daerah segeramemproteksi atau meneliti sumber, kandungan dan Keabsahan/keaslian Minuman Keras Alkohol yang para korban pernah minum itu ke Laboratorium. Kedelapan, Kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membangun Laboratorium di Kabupaten Dogiyai untuk mengecek barang barang dugaan termasuk Minuman Keras beralkohol. Kesembilan, Kami meminta kepada segera usut tuntas penjual minuman keras tersebut bila terbukti penjualnya terindikasi niat jahat maka segera penjarakan seumur hidup. Kesepuluh, Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai segera menyusun Sangsi bagi Produser, Distributor dan Konsumen Miras beralkohol. Kesebelas, Kami menuntut kepada seluruh Kepala dan Sekretaris Kampung di Kabupaten Dogiyai agar segera Merancang, Menyusun dan Mengawasi Peraturan Kampung di Seluruh Wilayah Dogiyai. Keduabelas, Kami meminta kepada seluruh pemuda Dogiyai agar segera berhenti mengkomsumsi Minuman Keras Beralkohol di Kabupaten Dogiyai. Ketigabelas, Kami meminta kepada seluruh masyarakat Dogiyai untuk tidak transaksi penjualan tanah kepada para transmigrasi tanah. (gus)
Bagikan artikel ini



