Soal Jaminan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Perikanan Bangun MoU
NABIRE - Terkait jaminan keselamatan kerja bagi para nelayan yang ada di wilayah Kabupaten Nabire, untuk tahun 2024 ini, Dinas Perikanan Kabupaten Nabire telah membangun MoU kerjasama secara langsung dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire dan untuk tahap awal tahun 2024 sudah terdaftar 100 orang nelayan.

NABIRE - Terkait jaminan keselamatan kerja bagi para nelayan yang ada di wilayah Kabupaten Nabire, untuk tahun 2024 ini, Dinas Perikanan Kabupaten Nabire telah membangun MoU kerjasama secara langsung dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire dan untuk tahap awal tahun 2024 sudah terdaftar 100 orang nelayan.
Dan untuk tahun 2025 mendatang, Dinas Perikanan Nabire telah memprogramkan untuk 1.000 nelayan yang dimulai dari Distrik Wapoga hingga Distrk Teluk Umar, dimana Dinas Perikanan menginginkan agar semua nelayan terdaftar sebagai anggota pada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire.
Dengan demikian diharapkan kepada seluruh nelayan yang ada di wilayah Kabupaten Nabire dalam melaksanakan tugasnya sebagai nelayan di laut, agar selalu menjaga keselamatan. “Jika sudah musim angin dan gelombang sebaiknya nelayan menahan diri untuk tidak melaut dulu sambil menunggu musim teduh," Demikian dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nabire Anton Pekei S.Sos, Selasa (26/11/24) di sela-sela pembagian alat tangkap ikan di aula Dinas perikanan.
Ditambahkan Anton, jika semua nelayan sudah terdaftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan, maka di situlah bentuk perhatian negara kepada dan bagi nelayan.
Dikatakan Pekei, hal ini dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Nabire, sebab selama ini banyak nelayan terkena/atau mengalami musibah kecelakaan di laut tidak mendapatkan perhatian yang serius dari pihak manapun, termasuk dari pemerintah.
Untuk itu, dengan program keanggotaan BPJS ketenagakerjaan yang akan dimulai tahun 2025, semua nelayan yang terkena musibah bisa ada perhatian.
Sehingga, diharapkan kepada seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Nabire agar pada tahun 2025 mendatang, sudah harus datang ke Kantor Dinas Perikanan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya akan didaftarakan langsung di Kantor BPJS Keteagakerjaan Cabang Kabupaten Nabire.(des)
Bagikan artikel ini



