NABIRE – Bawaslu Kabupaten Nabire menggelar sidang penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020, Senin (10/8) kemarin. Sidang kali ini digelar terbuka dan dibuka untuk umum. Sementara diketahui sebelumnya, Bawaslu Nabire juga telah menggelar musyawarah tertutup dengan para pihak terkait adanya permohonan dari dua bakal pasangan calon perseorangan. Namun musyawarah tertutup belum membuahkan hasil, dilanjutkan dengan sidang terbuka.

Pantuan media ini di Kantor Bawaslu Nabire, sidang dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama, sidang dimulai sekitar pukul 11.07 WIT. Pada sidang sesi pertama ini untuk permohonan dari pihak bakal calon bupati Decki Kayame. Sementara pada sesi kedua, sidang yang mulai digelar pukul 14.24 WIT untuk permohonan dari pihak bakal calon bupati Jhon Pakage. Baik pada sesi pertama maupun sesi kedua, sidang beragendakan penyampaian pokok-pokok permohonan dari masing-masing pemohon.

Disampaikan pimpinan majelis musyawarah yang juga komisioner Bawaslu Nabire, Adreana Sahempa, pada sidang sesi pertama, terkait dengan waktu pelaksanaan penyelesaian sengketa Pilkada adalah 12 hari sesudah permohonan deregister. Permohonan yang dimasukan ke Bawaslu telah deregister tanggal 5 Agustus 2020. Sehingga selesai persidangan ini hingga putusan adalah sampai tanggal 17 Agustus 2020. 

Sementara pada sesi kedua sidang, pimpinan majelis musyawarah yang juga Ketua Bawaslu Nabire, Markus Madai, juga mengingatkan agar peserta sidang mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.  Setelah pembacaan pokok-pokok permohonan dari Termohon, sidang diskor dan akan dilanjutkan Selasa (11/8) hari ini.

Pada sidang hari ini akan digelar dua sesi, untuk Pemohon pihak Decki Kayame siding lanjutan akan digelar mulai pukul 11.00 WIT. Sementara untuk Pemohon pihak Jhon Pakage sidang lanjutan akan mulai digelar pukul 14.00 WIT. Agenda sidang lanjutan Selasa hari ini, pembacaan jawaban Termohon (KPU Nabire) dan pembuktian. Diingatkan kembali kepada Termohon dan Pemohon untuk mempersiapkan barang bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya. 

Sekedar informasi, pada sidang sesi pertama, selain pihak Pemohon, hadir pula pihak Termohon (KPU Kabupaten Nabire) masing-masing Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei, didampingi dua anggota komisioner KPU Nabire, Rahman Syaiful dan Denny Merin. Saat sidang sesi kedua juga dihadiri pihak Termohon (KPU Kabupaten Nabire) masing-masing Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei, didampingi tiga anggota komisioner KPU Nabire, Rahman Syaiful, Denny Merin dan Jhoni Kambu. 

Jalannya persidangan berjalan aman dan lancar. Di luar ruang sidang, terlihat sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga mengamankan jalannya persidangan. (ros)