Sidang DKPP RI Telah Memutuskan Perkara Nomor Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2025

NABIRE – Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) yang dibacakan, Senin (4/8/2025) lalu oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dengan perkara nomor: 87-PKE-DKPP/II/2025, telah memutuskan.
Menolak pengaduan pengadu dalam hal ini Teradu, Yakob Ismael Kmur, pekerjaan sebagai karyawan swasta, untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu I, Frans Wetipo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Mimika, Teradu II Yusuf Herry Sraun, Teradu III Arfah, Teradu IV Diana Maria Dayme dan Teradu V Salahudin Renyaan masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Mimika terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Heddy Lugito, dalam bacaan pertimbangan putusan mengatakan, bahwa para teradu diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pembagian sejumlah 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) surat suara sisa saat pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Distrik Tembagapura.

“Bahwa pembagian suara tersebut terbagi atas 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika dengan rincian nomor urut 1 sejumlah 286 suara, nomor urut 2 sejumlah 258 suara dan nomor urut 3 sejumlah 997 suara,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa menurut pengadu seharusnya para teradu melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada PPD Tembagapura atas tindakannya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan juga bahwa para teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani laporan Pengadu Nomor: 024/LP/PB/KAB/36.04/ XII/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
“Seharusnya para teradu tidak menjadikan alasan bahwa surat yang sudah dibagikan oleh PPD Tembagapura telah dimusnahkan dan dianggap tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPD Tembagapura,” katanya.
Heddy Lugito telah menyimpulkan bahwasannya, para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.(edi)
Bagikan artikel ini



