NABIRE – Bawaslu Kabupaten Nabire kembali menggelar sidang (musyawarah) sengketa Pilkada Nabire, Selasa (11/8) kemarin.

Agenda musyawarah mendengarkan jawaban Termohon (KPU Nabire) dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh para pihak.

Pantauan media ini di Kantor Bawaslu Nabire, sekitar pukul 13.16 WIT siang kemarin, pimpinan majelis musyawarah, Adreana Sahempa, mencabut skor sekaligus melanjutkan musyawarah.

Pada sesi pertama musyawarah untuk gugatan dari pasangan perseorangan Deki Kayame, SE dan Yunus Pakopa, S.Sos.

Sebanyak 13 saksi dihadirkan oleh pasangan ini.

Namun setelah dilakukan pengecekan identitas oleh majelis musyawarah, ada 1 orang saksi yang tidak memiliki KTP sehingga yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk bersaksi.

Saat pengecekan identitas saksi, majelis musyawarah juga sempat mempertanyakan adanya seorang saksi yang ber-KTP dari Kabupaten Paniai.

Menjawab pertanyaan majelis musyawarah terkait saksi yang ber-KTP Kabupaten Paniai, kuasa hukum pasangan Deki Kayame, SE dan Yunus Pakopa, S.Sos berargumen jika saksi adalah orang yang mengetahui langsung terhadap hal yang disengketakan, sehingga soal saksi ini ber-KTP Kabupaten Paniai, tidak menjadi soal.

Pada akhirnya, argumen dari kuasa hukum ini diterima oleh majelis musyawarah dan agenda sidang dilanjutkan.

Sementara itu, untuk sesi kedua membahas gugatan dari pasangan John K. Pakage, S.IP dan Sepi Madai, sidang dimulai sekitar pukul 15.38 WIT dengan agenda jawaban Termohon (KPU Nabire) terhadap pokok-pokok permohonan Pemohon.

Sidang berlangsung hingga pukul 16.50 WIT, dan selanjutnya majelis musyawarah menskor siding.

Hingga sekitar pukul 17.48 WIT, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Termohon (KPU Nabire).

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, sidang diskor.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/8) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Pantauan media ini, jalannya sidang berjalan dengan aman.

Sejumlah aparat kepolisian sejak pagi hingga malam hari berjaga-jaga di lokasi siding. (ros)