NABIRE – Bawaslu Nabire kembali menggelar musyawarah (sidang) lanjutan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020, Kamis (13/8) di Kantor Bawaslu Nabire.

Musyawarah yang mulai digelar pukul 11.20 WIT itu beragendakan pembacaan kesimpulan para pihak.

Musyawarah digelar dalam dua sesi waktu.

Sesi pertama untuk perkara sengketa pasangan Deki Kayame, SE - Yunus Pakopa, S.Sos, musyawarah dipimpin Adriana Sahempa, S.Pak didampaingi anggota sidang masing-masing Markus Maday, SE dan Yulianus Nokowo, S.Ip.

Sesi kedua untuk perkara sengketa pasangan John K. Pakage, S.Ip - Sepi Maday dipimpin Yulianus Nokuwo, S.Ip didampingi anggota masing-masing Adriana Sahempa, S.PaK  dan Markus Maday, SE. 

Sidang dihadiri pihak Termohon dalam hal ini KPU Nabire masing-masing Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei, S.Kom dan kedua anggotanya, Deniel Denny Merin, A.Md Kep dan Rahman Syaiful, S.Pd. Dari pihak Pemohon untuk pasangan Deki Kayame - Yunus Pakopa, dihadiri Deki Kayame, SE, kuasa hukum masing-masing Oktovianus Tabuni, SH dan Marsilus Ginting, SH. Dari pihak Pemohon untuk pasangan John Pakage - Sepi Madai, dihadiri masing-masing oleh John Pakage, S.Ip, Yunus Pakopa, LO masing-masing Fransiskus Kedeikoto dan Lorensius Iyai.

Pantuan media ini, perkara sengketa dengan nomor : 004/PS/PWSL.NABIRE.33.21./VIII/2020 dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.

Agenda siding pembacaan kesimpulan masing-masing pihak. 

Kesimpulan dari pasangan Deki Kayame, SE - Yunus Pakopa, S.Sos antara lain, pertama, akibat proses pengecekan yang telah dilakukan yang bertentangan dengan prosedur dan indikator-indikator yang ditentukan oleh Keputusan KPU nomor 82 tahun 2020 tersebut maka hasil yang dihasilkan oleh proses tersebut yaitu "Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan, BA.1-KWK Perseorangan perbaikan yang dilakukan Termohon pada hari Rabu, tanggal 29 bulan Juli 2020" menjadi catatan hokum.

Kedua, oleh karena itu maka Pemohon memohon kepada Bawaslu Nabire melalui majelis musyawarah yang terhormat, untuk menjatuhkan putusan, mengabulakan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan, tanggal 29 Juli 2020 atas nama bakal Calon Bupati ; Deki Kayame, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati Yunus Pakopa, S.Sos; menyatakan sah dan memenuhi syarat Dokumen Dukungan Perbaikan bakal Calon Perseorangan atas nama Pemohon dan memerintahkan Termohon untuk menerima dokumen dukungan bakal Pasangan calon Perseorangan atas nama Pemohon tersebut.

Memerintahkan Kepada Termohon/KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap dokumen dukungan perbaikan bakal pasangan calon Perseorangan atas nama Pemohon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.

Memerintahkan Termohon/KPU Nabire untuk melaksanakan putusan ini.

Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Kesimpulan dari pihak Termohon (KPU Nabire) antara lain, pertama, dalam sidang sengketa dilaksanakan pemeriksaan identitas Termohon dan Pemohon yang berstatus sebagai peserta pemilihan dan penyelenggara pemilih.

Kedua, dalam sidang Bawaslu Nabire memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa terhadap pelanggar administrasi yang di keluarkan oleh Pihak Termohon.

Ketiga, kedudukan Termohon sebagai calon peserta pemilih adalah sah untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Nabire.

Keempat, tenggang waktu pengajuan dalam pasal 21 ayat (1) peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 bahwa "Permohonan diajukan paling lambat 3 hari setelah keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten" dan termohon mengajukan jawaban setelah pembacaan permohonan pemohon.

Kelima, dalam pokok permohonan yang menjadi objek sengketa adalah "Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Model BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang di keluarkan pada tanggal 29 Juli 2020 atas nama Calon Bupati Deki Kayame, SE dan Calon Wakil Bupati Yunus Pakopa, S.Sos.

Keenam, hal yang dimohon oleh Termohon bahwa Pemohon melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam Proses Pengecekan.

Ketujuh, dalam fakta persidangan keterangan saksi Pemohon yang mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan termohon bagi model B.1-KWK Perseorangan yang diberikan nomor urut dinyatakan TMS oleh Termohon adalah keterangan yang tidak benar.

Kedelapan, secara keseluruhan menyimpulkan bahwa permohonan Pemohon terhadap Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Model BA.1-KWK Perseorangan perbaikan yang di keluarkan tanggal 29 Juli 2020 atas nama Calon Bupati Deki Kayame, SE dan Calon Wakil Bupati Yunus Pakopa, S.Sos, tidak berasal dan tidak dapat dibuktikan kebenaranya dalam fakta persidangan mohon kiranya majelis sidang menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan.

Musyawarah sekitar pukul 12.30 WIT, menskorsing dan akan dilanjutkan Sabtu (15/8) besok dengan agenda pembacaan putusan hasil sidang oleh majalis sidang Bawaslu Nabire.

Sementara itu, untuk perkara sengketa dengan nomor : 005/PS/PWSL.NABIRE.33.21./VIII/2020, dimulai sekitar pukul 15.00 WIT dengan agenda pembacaan kesimpulan masing-masing pihak.

Kesimpulan dari pasangan John Pakage, S.Ip - Sepi Madai, antara lain, pertama, Termohon tidak dapat membantah dan membandingkan bukti dari Pemohon pada saat persidangan terbuk kedua, maka Termohon harus dan segera mencabut Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 Masa Perbaikan.

Kedua, berdasarkan poin 1 di atas, maka Termohon dapat mengakomodir Pemohon sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020.

Kesimpulan dari Termohon (KPU Nabire), pertama, dalam sidang sengketa dilaksanakan pemeriksaan identitas Termohon dan Pemohon yang berstatus sebagai peserta pemilihan dan penyelenggara pemilih.

Kedua, dalam sidang Bawaslu Nabire memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa terhadap pelanggar administrasi yang di keluarkan oleh Pihak Termohon.

Ketiga, kedudukan termohon sebagai calon peserta pemilih adalah Sah untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Nabire.

Keempat, tenggang waktu pengajuan dalam pasal 21 ayat (1) peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 bahwa "Permohonan diajukan paling lambat 3 hari setelah keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten" dan termohon mengajukan jawaban setelah pembacaan permohonan pemohon.

Kelima, dalam pokok pembahasan Termohon tidak menyebutkan dengan jelas yang menjadi objek sengketa yang hanya menjelaskan Kesalahan dalam rekapitulasi hasil akhir karena tidak ketidak sesuai TMS dan MS, Permohonan Pemohon menyebutkan LO Paslon tidak dilibatkan pada saat penghitungan hasil pengecekan atau pemeriksaan berkas dukungan di beberapa kampung dan juga menyebutkan Sosialisasi yang tidak dilaksankan Termohon.

Keenam, sesuai dengan pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 bahwa ayat 1 : "sengketa Pemilihan Sebagimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat di keluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten / Kota yang menyebabkan hak peserta pemilih dirugikan secara langsung" ayat 3 : "Keputusan KPU provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagimana di maksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagi objek Sengketa Pemilihan" ayat 4 : "selain keputusan sebagimana dimaksud pada ayat (3) objek Sengketa Pemilihan dapat berupa Berita Acara KPU Provinsi atau Berita Acara KPU Kabupaten" sementara dalam pokok permohonan pemohon tidak jelas yang menjadi objek Sengketa, Sehingga PETITUM PEMOHON tidak ada relevansi dengan objek sengketa dan bisa dinyatakan Permohonan Pemohon Obscure Libels, dari kesimpulan Termohon Kiranya Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Nabire dapat menolak Petitum Pemohon karena tidak jelas apa yang menjadi pokok Permohonan dan Objek Sengketa.

Sekitar pukul 15.30 wit pimpinan sidang menutup sidang dan dilanjutkan abtu (15/8) dengan agenda pembacaan putusan hasil sidang oleh majalis siding. (ros)