Sidang APBD Kabupaten Nabire Sudah Sah
NABIRE – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Marcy Kegou, S.Sos menegaskan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016, Desember lalu, sudah sah. Sebab, sidang pembahasan APBD Kabupaten Nabir
Bagikan
NABIRE – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Marcy Kegou, S.Sos menegaskan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016, Desember lalu, sudah sah. Sebab, sidang pembahasan APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 dibahas melalui Sidang paripurna DPRD dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2016, Sidang tersebut dibuka dan disahkan melalui Sidang Paripurna Dewan. Yang dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Nabire.
Marcy Kegou di ruang kerjanya, Rabu (20/7) mengatakan, sidang paripurna pembahasan APBD dan penetapan APBD dipimpin oleh pimpinan dewan yang disahkan oleh palu sidang. Oleh karena itu, tidak benar kalau dikatakan Sidang Pembahasan APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 dinilai tidak sah. Sebab, sidang tersebut disahkan melalui palu sidang.“Saya sudah toki palu sidang berarti sidang paripurna itu sudah sah. Saya sudah toki palu ko,” tegasnya sambil menambahkan pimpinan itu sudah bersifat kolektif dan kolegial.Marcy Kegou membantah keras kalau ada pihak-pihak yang menilai sidang pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Nabre tahun anggaran 2016 lalu tidak sah karena tidak dipimpin oleh Ketua DPRD. Karena, pimpinan DPRD bersifat kolektif dan kolegial, sehingga ketika tidak ada ketua, unsur pimpinan yang lain bisa memimpin sidang.Disamping itu, sidang tersebut dilegitimasi dengan palu sidang pengesahan yang dipakai pimpinan dewan yang memimpin sidang. Oleh karena itu, sidang paripurna pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Nabire yang dihelat Desember 2015 sudah sah.Pernyataan Wakil Ketua I DPRD ini untuk menolak pernyataan dari sumber di DPRD Kabupaten Nabire yang mengungkapkan Pemerintah Provinsi Papua mengembalikan pengesahan APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 karena tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD yang definitif. Marcy menilai, pimpinan DPRD bersifat kolektif dan kolegial sehingga sidang paripurna pembahasan APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016, sudah sah. (ans)
Bagikan artikel ini



