Seruan Sanksi Adat Bagi Para Pemasok, Produsen dan Para Pelaku Mabuk

NABIRE - Menghadapi situasi dan kondisi di wilayah Provinsi Papua Tengah di tahun 2025 lalu hingga memasuki awal tahun 2026, sepertinya tidak ada perubahan soal aksi kriminal bekal yang kian makin marak yang dapat mengancam aktifitas masyarakat.
Untuk itu, Kepala Suku Besar Meepago, Melkias Keiya, SH, menyarankan untuk menghadapi situasi ini masyarakat adat perlu didorong untuk mengambil peran yang lebih tegas, dengan meminta semua kepala–kepala suku di tingkat kabupaten dapat menetapkan sanksi adat denda bagi pihak yang pemasok, memproduksi dan mengkonsumsi alkohol yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dan sanksi adat perlu diterapkan berupa denda yang bukan sekedar hukuman, tetapi yang lebih penting adalah pendidikan moral dan sosial. “Jika kelak kita temukan ada orang mabuk, maka yang bertanggung jawab adalah pemasok, produsen bagi Minuman Lokal (Milo) dan pelaku mabuk itu sendiri,” tulisnya.
Demikian bunyi siaran pres yang dikirim Melkias Keiya, kepada Papuapos Nabire, Minggu (1/2) melalui pesan singkatnya seraya menambahkan, penerapan sanksi adat harus diawali dengan musyawarah bersama yang dapat melibatkan semua tokoh-tokoh dan masyarakat itu sendiri agar keputusannya memiliki legitimasi kuat dan berjalan seiring dengan hukum positif.
Untuk itu, Melkias Keiya menyeruhkan agar penangan soal Papua Tengah tidak bisa dilakukan secara parsial dan jika ingin melakukan penertiban Miras harus dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi lokal serta perlu ada penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan Miras illegal lintas wilayah.
“Yang perlu kita mencatat bersama bahwa ïni bukan hanya soal alkohol, tetapi soal kemanusiaan dan masa depan generasi Papua Tengah. Jika pada hari ini kita tidak mengambil langkah dan menanganinya secara baik dan bijak, maka ke depan kita sedang kehilangan satu generasi,” pungkas Keiya.(des)
Bagikan artikel ini



