Sengketa Dana Pembayaran Bandara Enarotali, Mulai Disidangkan
NABIRE - Perkara perdata nomor 23/pdt.G/2016/PN Nab soal gugatan terkait dana pembayaran lokasi Bandara Enarotali, Kabupaten Paniai, Kamis (28/7), sidang perdana di Pengadilan Negeri Nabire. Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.25 WIT, dipimpin hakim ketua, Johanis Dairo M
Bagikan
NABIRE - Perkara perdata nomor 23/pdt.G/2016/PN Nab soal gugatan terkait dana pembayaran lokasi Bandara Enarotali, Kabupaten Paniai, Kamis (28/7), sidang perdana di Pengadilan Negeri Nabire. Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.25 WIT, dipimpin hakim ketua, Johanis Dairo Malo, SH, MH.
Dalam perkara ini, penggugat atas nama Yulius Yogi menggugat 5 pihak tertugat masing-masing pihak Kementrian Perhubungan RI cq. Kabandara Enarotali, Kepala Badan Pertanahan Paniai, Bupati Paniai, Wib Yogi, dan Bank Papua cq. Pimpinan Bank Papua Cabang Nabire.Pantauan media ini dalam ruang sidang, pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya terlihat hadir. Sementara dari pihak tergutat hanya dihadiri oleh dua pihak tergugat yakni Kabandara Enarotali dan Pimpinan Bank Papua Cabang Nabire. Sementara ketiga pihak tergugat lainnya tidak hadir dalam persidangan.Hakim ketua menuturkan, pada sidang perdana ini hanya dihadiri 2 pihak tergugat sementara 3 pihak tergugat lainnya tidak hadir. Pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap tergugat yang saat ini belum hadir. Jika setelah pemanggilan ulang pihak tergugat juga tidak hadir, sidang akan digelar tanpa kehadiran tergutat. “Karena tempatnya di Kabupaten Paniai, kita butuh waktu dua minggu melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tergugat yang saat ini belum hadir. Sidang selanjutnya akan kita gelar pada Kamis (11/8) bulan depan,” ujar hakim ketua. (ros)
Bagikan artikel ini



