Sekitar 5000 Penduduk Nabire Miliki Data Ganda
NABIRE - Sekitar 5.000 warga penduduk Kabupaten Nabire yang terdaftar pada aplikasi Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Din Dukcapil) Kabupaten Nabire dinyatakan memiliki data ganda, sehingga tidak diakui oleh Dirjen Kepen
Bagikan
NABIRE - Sekitar 5.000 warga penduduk Kabupaten Nabire yang terdaftar pada aplikasi Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Din Dukcapil) Kabupaten Nabire dinyatakan memiliki data ganda, sehingga tidak diakui oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Jumlah warga tersebut tidak terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Nabire pada server perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Data penduduk Kabupaten Nabire yang dilaporkan Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire ke Kemendagri sebanyak 223.000 lebih, sesuai dengan data penduduk yang tercatat diaplikasi SIAK. Namun, Kemendagri hanya mengakui 160-an ribu lebih penduduk Nabire. Dari jumlah inilah pemerintah melalui Kemendagri menetapkan sebagai data agregat kependudukan (DAK) untuk kepentingan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), data DAK tersebut sudah diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI untuk selanjutnya berjenjang ke bawah hingga Kabupaten Nabire.Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire, Yunus Rumere di ruang kerjanya, Jumat (22/5) mengatakan, dinyatakan ganda dan tidak diakui oleh Kemenndagri karena ada penduduk dari luar Kabupaten Nabire lain yang sudah memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) mengurus KTP El di Nabire, sehingga NIK dari orang yang bersangkutan tidak bisa terekam diservernya Kemendagri. NIK yang ditetapkan dalam KTP nasional maupun KTP El untuk satu orang berlaku selamanya. “Satu nomor NIK untuk satu orang untuk selamanya,” tegasnya.Rumere mengakui, sulitnya mengetahui data penduduk antar kabupaten/kota karena servernya tidak terkoneksi antar daerah, semuanya bermuara ke server KTP El Kemendagri. Oleh sebab itu, ketika ditemukan adanya monor NIK yang sama, apalagi menggunakan KTP El, usulan KTP berikut dengan nama yang agak berbedapun ditolak oleh server Kemendagri. Karena, sekalipun ada perbedaan nama untuk mengurus KTP yang baru di daerah lain, di server Kemendagri akan mengecek ciri identitas lain seperti wajah dari samping kiri-kanan, bentuk muka dan sidik jari yang direkam saat mengurus KTP Rl pertama. Oleh karena itu, sulit untuk mengurus KTP baru dengan nama yang berbeda, bagi penduduk yang sudah memilik NIK.Oleh sebab itu, Rumere mengajak penduduk di daerah ini, setiap kali mau pindah ke kabupaten lain harus mengurus surat keterangan warga. Demikian juga dengan mereka yang akan datang ke Nabire, harus membawa surat keterangan pindah warga dari daerah asal, agar tidak ada kesulitan dalam urusan pelayanan. (ans)
Bagikan artikel ini



