NABIRE – Sejumlah pihak merasa kecewa dengan hasil verifikasi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diumumkan oleh Pansel Kabupaten Nabire. Salah satunya, Yohan Wanaha, karena dirinya sudah membangun kerja sama dengan provinsi dan selama ini berjalan dengan baik malah di akhir ini Pansel membuat dirinya merasa kecewa dengan semua yang Pansel perbuat dengan mengeluarkan hasil verifikasi yang tidak seimbang.

Dikatakan Yohan Wanaha di halaman Kantor Kesbangpol Papua Tengah, dirinya mempertanyakan hasil yang tidak seimbang dan dikeluarkan oleh Pansel Kabupaten Nabire. Kata dia, hasil tersebut sangat jelas terlihat bahwa ada sesuatu yang dirahasiakan Pansel Kabupaten Nabire. Dirinya menilai jika Pansel Kabupaten kerja sudah lewat batas waktu yang ditentukan dan 

mengeluarkan hasil verifikasi yang tidak seimbang.

Ditambahkan Yohan Wanaha, dirinya sangat kecewa karena dirinya yang pasang badan untuk perkantoran Pemerintahan Provinsi Papua Tengah kenapa Pansel Kabupaten tidal bisa melihat itu.

“Pansel kabupaten kalian sudak kerja lewat batas waktu yang ada di jadwal, saya mohon kepada pansel agar mari torang kerja barang ini

jujur sehingga Kabupaten Nabire ini tetap aman,” ujar Kepala Suku Oyehe, Yohan Wanaha.

Hal senada, soal kekecewaan juga disampaikan oleh Ir. Johan S. Maniani. Kata dia, Pansel bekerja di luar aturan yang dikeluarkan oleh Pergub tahun 2023.

Saat ditemui media di kediamannya, Minggu (21/05/23) malam, Ir. Johanes S. Maniani mengatakan, MRP itu payung hukumnya jelas UU nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus dimana pada Bab 5 Pasal 9 ayat 1 mengatakan bahwa, ada pembagian kursi perempuan, adat dan agama. Dan hal itulah yang mendorong MRP harus mutlak dilakukan di DOB Provinsi Papua Tengah. 

“Kita harus menghargai itu dan persoalan sekarang, lahirlah Pergub nomor 9 tahun 2023 turunannya adalah petunjuk teknis nomor 01 dilanjutkan dengan pedoman nomor 04,” tuturnya. 

Disinilah terjadi kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut dan untuk pendaftaran untuk perempuan dan adat itu dilakukan di tingkat kabupaten dan diseleksi di kabupaten baru ke pihak provinsi. Sementara untuk agama pendaftarannya ke provinsi. 

Tahapan itu mestinya dalam jadwal pengumuman nomor 4 itu, fakta membuktikan belum sampai tahap pendaftaran itu berakhir.

“Saya ambil contoh saya untuk unsur agama. Itu sudah ditetapkan tanggal 28 April dan semua itu tidak sesuai dengan jadwal dan ini pekerjaan pemerintah kenapa tidak kerja sesuai aturan Pergub yang berlaku dan pada tanggal 15 itu verifikasi unsur adat dan perempuan tapi disitupun langsung dengan unsur agama, dari 9 agama yang sudah diputuskan tanggal 28 April dan kenapa di tanggal 15 Mei kenapa tinggal 5 agama. Akhirnya terjadi dilema yang berkembang sekarang,” tuturnya. 

Dirinya meminta hasil verifikasi ini harus diperhatikan, kalau tidak, pertama harus ganti tim Pansel yang kerja tidak profesional atau tetap dalam keputusan yang sudah diputuskan. 

Belum Lagi di tingkat kabupaten unsur adat dan perempuan, legitimasi hukum lembaga adat yang bisa mengakomodir itu siapa. 

Kita berpijak kepada UU nomor 17 tentang Ormas lembaga adat atau organisasi apapun harus mengikuti UU noomr 17. (rob)