SDM dan SDA Bangun Papua Tengah Jadi Tema Terakhir Debat Publik Kedua
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar debat publik kedua, Calon Gubernur (Cagub) dan Cawagub Provinsi Papua Tengah dan mengangkat tema tentang Memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) secara proporsional, untuk membangun Papua Tengah yang aman dan sejahtera.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar debat publik kedua, Calon Gubernur (Cagub) dan Cawagub Provinsi Papua Tengah dan mengangkat tema tentang Memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) secara proporsional, untuk membangun Papua Tengah yang aman dan sejahtera.
Dikatakan Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, dalam sambutannya pada debat yang diselenggarakan di Jakarta, berlokasi di Studio Metro TV, Sabtu (9/11/2024), debat publik kali ini ada lima subtema, diantaranya sosial kemasyarakatan, ekonomi, masyarakat adat dan lingkungan, keamanan dan HAM, kependudukan.
Dalam debat kedua ini juga terbagi dalam 5 segmen, dengan pembagian segmen dimulai dari pemaparan visi misi Pasangan Calon (Paslon), debat terbuka antara Cagub dan diakhiri dengan closing statemen (penutup) oleh kedua Paslon.
Melalui debat terbuka ini diharapkan, keempat Paslon dapat memaparkan visi misi Program-Program andalan untuk pembangunan, keamanan dan kesejahteraan di Papua Tengah.
"Secara khusus dan secara keseluruhan, untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah yang dapat dinilai, oleh masing-masing pemilih dalam menentukan pilihan pada hari Rabu, 27 November 2024 nanti," ujarnya.
Tambahnya, melalui debat kedua ini agar dapat memberikan informasi-informasi yang benar kepada seluruh masyarakat di Papua Tengah, sehingga Pemilu yang damai, aman dan berintegritas dapat terlaksana dengan baik.
Jennifer berharap, untuk seluruh keluarga besar masyarakat Papua Tengah yang ada di 8 kabupaten, yang menggunakan kearifan lokal, satu orang satu suara, yang ada di Kabupaten Mimika maupun Nabire dan yang menggunakan kearifan lokal di 6 kabupaten, untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.
Imbuh Jennifer, tentukan pilihannya di sana dan yang menggunakan sistim kearifan lokal, semua kesepakatan terjadi di TPS, bukan di tingkat PPD ataupun KPU.(edi)
Bagikan artikel ini



