Satu Triliun Lebih Dandes Papua Tak Terserap
JAYAPURA,- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Provinsi Papua, Syarwan, menyebutkan penyaluran dana d
Bagikan
JAYAPURA,- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Provinsi Papua, Syarwan, menyebutkan penyaluran dana desa
Papua tahun 2017 yang tidak terserap kurang lebih Rp 1.192.373.624.092. “Pagu dana desa Papua tahun 2017 Rp 4.3 triliun untuk 5.420 desa/kampung di Papua,
sampai akhir 2017 sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 1.19
triliun, sementara di Rekening Kas Daerah (RKD) Rp 626,42 miliar,” ujar Syarwan
kepada wartawan disela-sela Easury Expo 2018 di Main Hall Kantor Gubernur Dok
II Jayapura, Senin (29/01/2018). Ia mengatakan, dana desa tahun 2017 dibagi dua tahap, di tahun 2018 dibagi dalam
tiga tahap. Oleh karena itu, dia menghimbau kepada kepala-kepala desa di Papua
untuk bisa memanfaatkan dana desa dengan baik untuk pembangun di daerahnya. Sesuai data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua, realisasi
penyaluran dana desa tahun anggaran 2017 di Provinsi Papua yang tersalur 100
persen hanya lima kabupaten, yakni Kabupaten Merauke (179 desa), Kab. Paniai
(216 desa), Kab. Asmat (221 desa), kab. Supiori (38 desa), kab. Lanny Jaya (354
desa). Sementara dana desa kabupaten yang tidak terserap adalah Kabupaten Jayapura Rp 43 miliar
lebih, Kab Biak Nunfor Rp 468 juta, Kab
Jayawijaya Rp 4 juta, Kab Nabire Rp 23 miliar, Puncak Jaya Rp 94 miliar, Mimika
Rp 43 miliar, Mappi Rp 52 miliar, Boven Digoel Rp 38 miliar, Sarmi Rp 28
miliar, Keerom Rp 30 miliar, Pegunungan Bintang Rp 84 miliar, Mamberamo Raya Rp
249 juta, Waropen Rp 32 miliar, Yahukimo Rp 153 miliar, Mamberamo Tengah, Rp 23
miliar, Dogiay Rp 30 miliar, Yalimo Rp 92 miliar, Nduga Rp 77 miliar, Puncak Rp
67 miliar, Intan Jaya Rp 34 miliar, Deiyai Rp 23 miliar, Kota Jayapura Rp 6
miliar. Syarwan menambahkan, pagu dana desa Papua tahun 2018 naik Rp 4.28 triliun untuk 5.420
kampung. “Jumlah kampung penerima dana desa di Papua tetap tidak ada
penambahan,” tegasnya. Dalam data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua, tercantum bahwa
dana tersebut dialokasikan untuk 29 kabupaten dengan Kabupaten Tolikara dan
Kabupaten Yahukimo mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp 365 miliar dan Rp 357 miliar. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Papua Donatus Motte
mengatakan, tak terserapnya anggaran dana desa akibat telat menyampaikan
penggunaan anggaran tahap I. Dengan demikian, pemerintah kabupaten tak dapat
mentransfer sisa dana desa ke rekening kampung. “Kalau saya lihat pertanggungjawaban dana desa tahap pertama tidak tepat. Sehingga
tidak cair yang tahap II. Sehingga ini menjadi pelajaran dan pengalaman bagi
kita di masa mendatang,” terang dia. Jika tahun sebelumnya, pencairan Dana Desa (DD) dilakukan dua tahap, Tahun Anggaran
2018 polanya berubah yaitu tiga kali pencairan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. "walapun pencairan tiga tahap, tapi laporan realisasi penyaluran dana desa tahap pertama
itu yang secepatnya dimasukan, kita Kita harapkan tidak ada kesulitan bagi
aparatur desa, karena regulasinya sudah jelas," tegasnya. Dana desa merupakan salah satu bagian dari dana transfer ke daerah, yang menurut
amanat UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan pemerintah untuk
membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penyaluran dana desa kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme transfer dengan
memperhatikan beberapa indikator, antara lain seperti jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis.
Bagikan artikel ini



