Satreskrim Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa
NABIRE - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nabire menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana penganiayaan di pihak Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21, Rabu, 25 September 2024.

NABIRE - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nabire menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana penganiayaan di pihak Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21, Rabu, 25 September 2024.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Berthu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K, saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, S.H.
Lanjut Kasat Reskrim, kasus ini berawal dari Laporan Polisi (LP/B/319/VII/2024), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan.
"Tersangka inisial BR (34) dan AAR alias A (41), diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, TKP di Jalan C.H. Martha Tiahahu Distrik Nabire," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.(wan)
Bagikan artikel ini



