Satreskrim Nabire Bekuk Residivis Curas
NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Nabire melalui Unit Opsnal Polres Nabire berhasil mengungkap kasus Pencurian
Bagikan
NABIRE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Nabire melalui Unit Opsnal Polres Nabire berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) alias jambret. Tersangka yang ditangkap tersebut merupakan komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya kaum hawa (wanita).Data dan informasi yang diterima media ini dari pihak Polres Nabire menyebutkan, pelaku Curas ini ditangkap di Jalan Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, sekira pukul 17.00 WIT, Jumat (13/3/2020) kemarin.“Ya pelaku berhasil kami ditangkap bernama Paskalis Row alias Pascal (20). Dalam melakukan aksinya, korban ED (38) saat itu hendak pergi ibadah menggunakan motor, namun tidak disadari pelaku membuntuti korban dari belakang, setelah dekat pelaku langsung menarik tas korban, yang dimana pada saat itu anak korban yang memegang tas,” ujar Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.IK.Mewakili Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, S.IK, Kasat Reskrim AKP Dion (sapaan akrabnya), seperti dirilis bagian Humas Polres Nabire dan dilansir media online tribrata.news menuturkan, tercatat pelaku Pasca sudah 1 kali melakukan aksinya dengan masuk dijeruji besi dan ditahan selama 3 bulan.“Selanjutnya hasil penyidikan, tas korban berisi 3 buah Handphone, 1 buah Alkitab dan 1 buah dompet berwarna pink yang berisi surat berharga. Setelah habis menjual 3 buah Hp korban seharga Rp1.200.000, uang hasil jambret itu dipergunakan pelaku untuk mabuk-mabukan. Sedangkan alkitab bersama dompet tersebut dibuang ke kali,” ungkap mantan Kapolsek Abepura itu.Dengan telah ditangkapnya Paskalis Rouw saat ini, imbuh Kasat Reskrim AKP Dion, pelaku saat kini sudah diamankan dan dilakukan proses selanjutnya. “Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tutup Dion. (wan)
Bagikan artikel ini



