NABIRE - Keren dan sangat luar biasa, ungkapan yang sangat layak diberikan kepada pihak Kepolisian Resor Nabire, khususnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nabire dibawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Agus Suprayitno, S.Sos dan sejumlah anggotanya yang berhasil mengungkap peredaran ganja pemain besar.

Satu koper ganja kering siap edar diamankan Satres Narkoba Polres Nabire dari tangan kedua pelaku, APP dan RR.

  Mewakili Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, SH,S.IK.,MH, Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno, S.Sos, kepada media ini, Sabtu (21/11/2020) menerangkan, pada hari Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIT, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire dipimpinnya telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor APP yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Lanjut mantan Kapolsek Makimi itu, dari penangkapan tersebut ditemukan 14 paket/bungkus besar narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 307,10 (tiga nol tujuh koma satu nol) gram, di dalam koper warna coklat corak hitam bertempat di ruangan Apron Movement Control (AMC) Kantor Bandara Nabire.

Kronologis kejadian, di hari dan waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor diduga memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis ganja yang terlapor simpan didalam ruang kerjanya di AMC, selanjutnya Kasat Reserse Narkoba melakukan koordinasi dengan Danton Paskhas Kapten Supriyadi dan Kapospol Bandara Ipda P. Paranoan dan Kepala Bandara Muhammad Nafik untuk bersama-sama menyaksikan Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIT Satuan Reserse Narkoba bersama anggota dan para saksi menuju Kantor Bandara Nabire di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Karang Mulia Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire dan masuk kedalam ruang kerja terlapor.

  Dalam penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor tersebut, ditemukan 14 paket/bungkus besar diduga Narkotika jenis ganja di dalam koper yang disimpan di bawah meja, selanjutnya terlapor dan BB diamankan ke Mapolres Nabire.

Usai diinterogasi awal, terang Kasat Iptu Agus, terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. RR, yang terlapor terima dari RR pada hari Senin sore, 16 November 2020 di Jalan Mangunsidi Oyehe, kemudian sekitar pukul 17.30 WIT, Satuan Reserse Narkoba dipimpin langsung dirinya melakukan pengembangan, kemudian melakukan penangkapan terhadap RR di belakang Kantor KPUD Nabire Jalan Ahmad Yani, Karang Tumaritis Nabire dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Nabire untuk proses lebih lanjut.(wan)