Satres Narkoba Musnahkan Barbuk Ganja 274,47 Gram
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) Narkotika jenis Ganja tingkat penyid
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) Narkotika jenis Ganja tingkat penyidik sebanyak 274,47 Gram. Pemusnahan dilakukan dengan dituangkan kedalam tungku kemudian dibakar hingga jadi abu.
“Barang bukti dari hasil penangkapan di ruangan AMC (Apron Movement Control) Bandar Udara (Bandara) Nabire pada 20 November 2020 lalu, hari ini kami musnahkan sesuai ketentuan undang-undang dalam pemberantas Narkoba,” kata Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Suprayitno, S.Sos, kemarin.
Barang bukti ini diamankan dari dua orang tersangka. Kedua tersangka yaitu APP alias A (33) dan RR (28). Ganja yang disita itu kemudian dibakar.
“Dengan cara dituang didalam tungku kemudian dibakar dan selanjutnya ganja tersebut setelah dibakar dibuang kedalam parit,” ujar mantan Kapolsek Makimi itu.
Kedua tersangka dijerat dengan, primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 144 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 144 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika lebih subsider pasal 127 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” jelas Kasat Res Narkoba, Iptu Agus usai pemusnahan yang turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Nabire dan disaksikan tersangka dan perwakilan keluarga.(wan)
Bagikan artikel ini



