Satres Narkoba Limpahkan Berkas MK ke JPU
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba melimpahkan berkas tersangka anak dibawah umur dalam kasus penyalahgunaan narkotika berinisial MK ke pihak Kejaksaan Nabire melalui salah satu Jaksa Penuntut Umumnya.

NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba melimpahkan berkas tersangka anak dibawah umur dalam kasus penyalahgunaan narkotika berinisial MK ke pihak Kejaksaan Nabire melalui salah satu Jaksa Penuntut Umumnya.
Pelimpahan tahap II tersebut, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21 dalam waktu penyidikan selama 15 hari oleh Satres Narkoba Polres Nabire, pada Rabu (27/7/2022) kemarin.
Mewakili Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Syafri Jido, S.Hi mengatakan, penyidiknya telah menyerahkan seorang anak dibawah umur berinisial MK (16) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 32 / VII / 2022 / SPKT / Sat Narkoba / Polres Nabire / Polda Papua, tanggal 11 Juli 2022.
Syafri Jido menjelaskan, tersangka diamankan pada saat anggota melakukan razia di seputaran Pantai Nabire, dimana saat itu anggota curiga terhadap gerak-gerik pelaku yang akan melintas, sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebungkus Narkotika jenis ganja didalam tas milik tersangka.
Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, setelah tersangka diamankan dan dari keterangannya bahwa masih menyimpan narkotika jenis ganja dirumahnya di Jalan Mandala Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire dan didapati sebanyak dua bungkus paket Narkotika jenis ganja yang masih disembunyikan.
“Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 2 paket sedang yang diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis ganja, 1 unit handphone merk VIVO V2026 warna Phantom Black, 1 buah Sim Card Telkomsel (Simpati), 2 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 lembar uang pecahan lima ribu dan sebuah tas kecil merk “ADDICT“ warna hitam,” kata Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Syafri.
Kasat Iptu Syafri Jido menambahkan agar kasus ini menjadi perhatian dari semua pihak dimana anak-anak sangat rentan untuk dimanfaatkan baik sebagai pengguna, perantara bahkan sebagai jaringan sindikat Narkoba sehingga menjadi sangat penting khususnya kepada keluarga agar dapat mengedukasi tentang bahaya Narkoba kepada anak.(wan)
Bagikan artikel ini



