Satpol PP Imbau Penjual Bendera Merah Putih Melapor, Tidak Ada Pungutan Biaya

NABIRE – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, penjualan Bendera Merah Putih mulai marak di berbagai sudut kota Nabire. Untuk memastikan ketertiban dan keamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire mengimbau kepada seluruh penjual Bendera Merah Putih di wilayahnya untuk melapor atau mendapatkan izin.
Imbauan ini bertujuan agar kegiatan perdagangan musiman ini dapat berjalan lancar dan tertib. Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Nabire, Dedy HS, menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan terhadap aktivitas ekonomi musiman yang kerap muncul menjelang hari-hari besar nasional.
"Kami mengimbau kepada para penjual Bendera Merah Putih untuk melapor atau izin ke kantor Satpol PP," ujar Dedy HS saat ditemui Papuapos Nabire di kantornya, pada Senin (28/07/2025).
Dedy HS menegaskan, bahwa pelaporan ini sangat penting untuk mendata dan memantau keberadaan para penjual. Ia juga menyampaikan bahwa proses pelaporan atau izin ini tidak dipungut biaya alias gratis.
"Tidak ada pungutan administrasi apa pun dari pihak Satpol PP kepada penjual Bendera Merah Putih. Semuanya bersifat gratis," tegasnya.
Pihak Satpol PP menyadari bahwa penjualan Bendera Merah Putih merupakan aktivitas tahunan yang banyak diminati masyarakat, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Oleh karena itu, Satpol PP berupaya memfasilitasi kegiatan ini agar tetap dalam koridor peraturan yang berlaku. Dengan adanya laporan, diharapkan tidak ada kegiatan yang melanggar ketertiban umum.
Namun, Dedy HS juga memberikan peringatan keras. Apabila ada penjual yang kedapatan tidak melapor atau tidak memiliki izin, pihak Satpol PP tidak akan segan untuk memberikan sanksi. Sanksi ini bisa berupa teguran hingga penertiban, sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Satpol PP.
Imbauan ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana peringatan HUT Kemerdekaan RI yang khidmat dan teratur, di mana masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan atribut kemerdekaan tanpa adanya potensi gangguan ketertiban.

Satpol PP berharap para penjual dapat bekerja sama demi kepentingan bersama. Dengan adanya kemudahan dalam proses pelaporan dan tanpa biaya administrasi, diharapkan para penjual Bendera Merah Putih di Nabire dapat mematuhi imbauan ini. Satpol PP Nabire berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum demi kenyamanan seluruh masyarakat.
Salah satu pedagang Bendera Merah Putih yang ditemui di samping Hotel Maju, Dandan Suganda, menyambut baik imbauan ini. Dandan, yang berasal dari Garut dan membawa rombongan 10 pedagang bendera lainnya, mengakui pentingnya izin ini meskipun bersifat musiman.
"Jualan bendera karena bersifat musiman ini harus izin dulu dan izin gratis tanpa dipungut administrasi," kata Dandan Suganda. Ia menjelaskan bahwa ia dan rombongannya sudah mulai menjajakan bendera untuk menyambut semarak HUT ke-80 RI.(sam)
Bagikan artikel ini



